BANTEN, ifakta.coPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengajukan usulan penataan kelembagaan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dua instansi yang masuk dalam agenda restrukturisasi tersebut ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Pembahasan usulan itu berlangsung bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di ruang rapat Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Iklan

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Ai Dewi Suzana, serta Kepala Biro Organisasi Setda Banten Aan Fauzan Rahman.

Dukung Target RPJMN dan RPJMD

Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menjelaskan, usulan restrukturisasi dan pemecahan dinas dinilai mendesak guna mendukung target pembangunan nasional maupun daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan penanganan kebencanaan.

Menurutnya, kehadiran struktur baru akan memperkuat akselerasi pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai, langkah tersebut dapat menjadi penggerak baru dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

Namun demikian, Arlan mengakui proses pengajuan verifikasi ke Kementerian Pekerjaan Umum masih menghadapi kendala pada aspek penilaian.

“Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi,” katanya.

Arlan juga menyebut masih terdapat selisih skor dalam proses penilaian dengan angka mencapai 564 poin.

Struktur Ramping Dinilai Percepat Kinerja

Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono menilai perampingan struktur organisasi menjadi langkah penting untuk mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Rahmat, struktur organisasi yang terlalu besar selama ini berdampak terhadap proses administrasi yang cenderung memakan waktu lebih panjang.

“Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Organisasi Setda Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan penataan kelembagaan akan dilakukan melalui pemecahan DPUPR menjadi dua dinas tersendiri serta peningkatan status Dinas Perkim menjadi Tipe A.

Ia menjelaskan perubahan tersebut akan berdampak pada penyesuaian regulasi daerah.

“Dampak perubahan itu, kami akan mencabut 2 peraturan daerah terkait kelembagaan. Sekarang prosesnya sudah masuk Prolegda dan sudah ada rencana pembahasan DPRD triwulan 3 ini,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan bahwa proses evaluasi usulan kelembagaan dilakukan berdasarkan indikator dan sistem penilaian yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim telah memenuhi syarat dan dapat segera memasuki tahap lanjutan.

“Sementara itu, untuk usulan pemekaran Dinas PUPR masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian,” katanya.

(Sib/lex)