Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso saat memimpin jalannya Konferensi Pers pengungkapan kasus kriminal dan narkoba dalam satu bulan .(Poto: ifakta.co).
NGANJUK, ifakta.co – Polres Nganjuk, melalui Satreskrim dan Satresnarkoba, berhasil mengungkap total 35 kasus dengan 53 tersangka selama bulan Juli 2025. Rinciannya, Satreskrim mengungkap 16 kasus dengan 31 tersangka, sementara Satresnarkoba menangani 19 kasus dengan 22 tersangka.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, memaparkan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk pada Senin, 11 Agustus 2025. Menurut Kapolres, pengungkapan ini mencakup berbagai tindak pidana serius, seperti persetubuhan, penipuan, perjudian, pengeroyokan, penyekapan, dan curanmor (pencurian dengan kekerasan).
Iklan
Sementara di bidang narkoba, kasus yang berhasil diungkap meliputi penyalahgunaan sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Polres Nganjuk, baik di tingkat Satreskrim maupun Polsek jajaran. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas AKBP Henri.
Dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp4.239.000, tiga mata dadu, kertas beberan, tiga unit ponsel, empat unit sepeda motor, dan pakaian korban dalam beberapa kasus tertentu.
Sementara itu, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 71,95 gram sabu, 3,27 gram sisa sabu dalam pipet, 30.597 butir pil dobel L, uang tunai Rp2,52 juta, 10 unit sepeda motor, dan 20 unit ponsel.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Polres Nganjuk antara lain penyekapan pegawai koperasi oleh dua tersangka berinisial AP dan LS di Nganjuk selama delapan hari. Selain itu, ada upaya penyelundupan pil dobel L ke Rutan Kelas II B Nganjuk dengan modus mencampurkan obat terlarang ke dalam perkedel, yang melibatkan tersangka TR dan AG.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Warga diminta untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui hotline 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres di 081151110110.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait potensi tindak pidana. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menjaga Nganjuk tetap aman dan kondusif,” pungkas Henry.
(may).