JAKARTA, ifakta.co – Sebuah tempat di Jalan Rawa Kepiting, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur dijadikan lokasi tempat penampungan limbah olie bekas (limbah B3).
Penampungan limbah olie bekas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) alias ilegal dan izin lainnya.
Berdasarkan pantauan ifakta.co di lokasi, sejumlah pekerja tengah mengelluarkan olie bekas dari sejumlab drum-drum menggunakan mesin pompa. Olie bekas ini didapat dan dikumpulka. dari sejumlah bengkel kendaraan bermotor yang tersebar di Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut salah seorang pekerja, usahanya ini telah berkoordinasi dengan oknum aparat.
“Mas kenapa ambil gambar. Saya gak suka. Disini juga ada koordinasi dengan aparat,” ujarnya, saat ifakta.co konfirmasi, Rabu (29/5).
Patut disayangkan, usaha pengumpulan limbah olie bekas yang diduga memcemari lingkungan terutama kualitas air tanah, masih saja ada oknum aparat yang membackingi.
Aktivis Lingkungan Hidup, Lumpen mengatakan, tempat pembuangan limbah B3 itu harus memiliki sejumlah dokumen izin khusus dari kementerian lingkungan hidup.
“Kalau bentuknya sudah limbah maka ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi mulai dari pengangkutan hingga penimbunan,” ujarnya, kepada ifakta.co, Rabu (29/5).
Lumpen berharap kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk segera menutup lokasi tersebut. Alasannya mengganggu ekosistim lingkungan hidup.
“Kami meminta kepada Sudin LH Jaktim untuk segera bertindak,” pungkasnya.
(joe/my)