Penampungan Limbah Olie Bekas di Rawa Kepiting Jaktim Diduga Dibekingi Aparat

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tempat penampungan limbah olie bekas di Jl. Rawa Kepiting Jakarta Utara (Poto:ifakta.co/joe)

Bangunan tempat penampungan limbah olie bekas di Jl. Rawa Kepiting Jakarta Utara (Poto:ifakta.co/joe)

JAKARTA, ifakta.co – Sebuah tempat di Jalan Rawa Kepiting, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur dijadikan lokasi tempat penampungan limbah olie bekas (limbah B3).

Penampungan limbah olie bekas tersebut diduga kuat tidak mengantongi  izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) alias ilegal dan izin lainnya.

Berdasarkan pantauan ifakta.co di lokasi, sejumlah pekerja tengah mengelluarkan olie bekas dari sejumlab drum-drum menggunakan mesin pompa. Olie bekas ini didapat dan dikumpulka. dari sejumlah bengkel kendaraan bermotor yang tersebar di Jakarta Utara.

Menurut salah seorang pekerja, usahanya ini telah berkoordinasi dengan oknum aparat.

“Mas kenapa ambil gambar. Saya gak suka. Disini juga ada koordinasi dengan aparat,” ujarnya, saat ifakta.co konfirmasi, Rabu (29/5).

Baca juga :  Kelurahan Petojo Utara Lakukan Penertiban PKL dan Bangunan Semi Permanen ditertibkan Petugas Gabungan

Patut disayangkan, usaha pengumpulan limbah olie bekas yang diduga memcemari lingkungan terutama kualitas air tanah, masih saja ada oknum aparat yang membackingi.

Aktivis Lingkungan Hidup, Lumpen mengatakan, tempat pembuangan limbah B3 itu harus memiliki sejumlah dokumen izin khusus dari kementerian lingkungan hidup.

Baca juga :  Rumah Mewah Dibangun Tanpa PBG, Citata Kemana ?

 “Kalau bentuknya sudah limbah maka ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi mulai dari pengangkutan hingga penimbunan,” ujarnya, kepada ifakta.co, Rabu (29/5).

Lumpen berharap kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk segera menutup lokasi tersebut. Alasannya mengganggu ekosistim lingkungan hidup.

“Kami meminta kepada Sudin LH Jaktim untuk segera bertindak,” pungkasnya.

(joe/my)

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB