Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi rawan peredaran pil koplo dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong). (Foto: Ifakta.co)

Bekasi rawan peredaran pil koplo dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong). (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Lagi dan lagi, peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi pekerjaan berat bagi Polda Metro Jaya untuk memberangus terutama di wilayah Polres Metro Bekasi Kota. Di wilayah ini peredaran obat keras jensi hexymer dan tramadol sangat mudah ditemui.

Bahkan ada toko penjual obat jenis HCL yang letaknya tak jauh dari kantor Polisi Sektor Bantar Gebang yakni di Jalan Raya Mustikasari RT.002 RW.003, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Alih-alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong,) ifakta.co dengan mudah mendapatkan tramadol dengan harga 4000 per-butirnya di toko kosmetik yang terletak di Jalan Malaka Baru, RT. 015 RW. 002, Bintara, Bekasi Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Toko ini ikut group bang Muji. Terkait koordinasi ke polisi saya nggak paham bang. Saya hanya jaga saja,” jelas penjaga toko kepada ifakta.co, Kamis (14/03).

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI melalui Suku Dinas Kesehatan, seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.

Namun peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan, atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto M.Si kepada ifakta.co, Minggu (17/03).

(jo/za)

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya
Duh,Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Sekolah Strada Tangerang
Lima Kali Curi Motor, Pemuda Pengangguran Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tamansari
Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 02:57 WIB

Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca