Toko Kosmetik Dekat Markas Polres Bekasi Kota Nekat Jual Pil Koplo

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kosmetik di Jalan Sultan Agung Kranji Bekasi Kota diduga jula obat tramadol dan hexymer (Poto: ifakta.co/Jo)

Toko kosmetik di Jalan Sultan Agung Kranji Bekasi Kota diduga jula obat tramadol dan hexymer (Poto: ifakta.co/Jo)

BEKASI, ifakta.co – Sebuah toko kosmetik di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi Kota nekat menjual obat daftar G (gevaarlijk/berbahaya) jenis tramadol dan hexymer. Padahal tidak jauh dari lokasi ini terdapat markas Polres Bekasi Kota

Meski dekat dengan markas kepolisian, toko kosmetik ini dengan bebas menjual obat yang kerap disebut pil koplo. Bahkan pantauan ifakta.co sejumlah anak remaja silih berganti mendatangi toko tersebut diduga untuk membeli obat yang peredarannya tidak dijual bebas itu.

Baca juga :  Pedagang Pil Koplo Nekat Buka Lapak di Dekat Markas Polres Bekasi Kota, Aktivis: Polisi Kemana?

“Dari siang hingga sore toko itu ramai anak muda yang beli mas. Kalau toko itu jual pil koplo kok bisa polisi tidak tahu,” jelas Munih yang juga warga sekitar kepada ifakta.co (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian. Ia juga mengaku telah menyetor uang koordinasi setiap bulannya kepada oknum tersebut.

“Kami ada setor uang untuk kordi bang. Biasa kami titipkan tiap bulan,” papar penjaga toko kepada ifakta.co (22/1/2024).

Baca juga :  Didukung Ormas, Zulkarnain Balon Kuat Bupati Kabupaten Tangerang

Menaggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, Adi S.H. berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan Bekasi Kota untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual tarmadol, hexymer dan sejenisnya. Sebab dipastikan toko tersebut jelas tidak memiliki izin edar.

“Mereka (toko obat/kosmetik) hampir rata-rata tidak punya legalitas izin untuk menjual obat jenis tramadol dan hexymer, jadi harus segera ditindak,” ujarnya, Senin (22/1).

Baca juga :  Pedagang Pil Koplo Nekat Buka Lapak di Dekat Markas Polres Bekasi Kota, Aktivis: Polisi Kemana?

Lumpen yang juga aktifis 98 ini mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum polisi terutama dari Polres Metro Bekas Kota dibalik bebasnya peredaran obat ini  di Bekasi Kota.

Kecurigaan tersebut beralasan, lantaran ada toko kosmetik yang terletak tak jauh dari markas polisi. namun dengan bebas menjual tarmadol dan hexymer.

“Kan loginya masa iya Polres gak tau ada toko kosmetik yang jual pil koplo tapi bebas-bebas aja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keren, Baru Awal Tahun Kasat Reskrim Polresta Tangerang Sudah Terima Penghargaan Dari Kapolda Banten
Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM
Masyarakat Solear Sambut Gembira Pembangunan Taman Publik Depan Kantor Kecamatan
PKK Desa Renged Kecamatan Kresek Bentuk Kelompok Kerja Pokja Satu
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan di Bidang Hak Asasi Manusia
149 Dewan Hakim Dilantik Jelang MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang
Awal Tahun 2025, Sekda Sidak Pelayanan Publik dan Kehadiran ASN

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:24 WIB

Keren, Baru Awal Tahun Kasat Reskrim Polresta Tangerang Sudah Terima Penghargaan Dari Kapolda Banten

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:16 WIB

Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM

Senin, 13 Januari 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Solear Sambut Gembira Pembangunan Taman Publik Depan Kantor Kecamatan

Senin, 13 Januari 2025 - 12:57 WIB

PKK Desa Renged Kecamatan Kresek Bentuk Kelompok Kerja Pokja Satu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:33 WIB

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Berita Terbaru