SUMBAWA, ifakta.co – Bea Cukai Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengungkap pengangkutan 236.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai menggunakan truk pendingin. Dalam perkara ini, dua orang berinisial RH dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Heriyanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Mataram menuju Kabupaten Sumbawa. Petugas kemudian menyisir jalur lintas Sumbawa-Bima pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Petugas menemukan truk pendingin bernomor polisi B 9319 VCF di salah satu gerai ritel modern di Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang. Setelah menghentikan dan memeriksa kendaraan, petugas menemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Iklan

“Petugas menemukan 236.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp353.020.000,” kata Sugeng dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Rokok tersebut diduga disamarkan di antara muatan logistik komersial. Penggunaan truk pendingin menjadi perhatian petugas karena kendaraan distribusi barang ritel itu diduga dimanfaatkan untuk membawa barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan dugaan penggunaan kunci duplikat boks kendaraan tanpa hak. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui rangkaian pengangkutan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Nilai rokok yang diamankan diperkirakan mencapai Rp353,02 juta. Sementara itu, potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai diperkirakan sebesar Rp177,59 juta. Angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan hasil penindakan, bukan jumlah kerugian yang telah diputus pengadilan.

Bea Cukai kemudian mengamankan barang bukti beserta kendaraan pengangkut dan membawa dua orang untuk menjalani pemeriksaan. Gelar perkara dilaksanakan pada 10 Oktober 2026 bersama unsur terkait. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RH dan AP sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pelanggaran atas barang kena cukai, termasuk peredaran atau penguasaan produk yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai. Ancaman pidana yang disampaikan aparat adalah penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai pasal yang diterapkan.

Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa dan mekanisme pengawasan penyidik pegawai negeri sipil. Kejaksaan Negeri Sumbawa juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam mata rantai distribusi rokok ilegal.

Penyidik masih perlu menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka belum berarti seseorang dinyatakan bersalah; pembuktian tetap berlangsung melalui proses hukum yang berlaku.

(wl/wl)

Iklan