SAMARINDA, ifakta.co — Polresta Samarinda menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pria berinisial MBH, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Polisi menyebut penyidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut dipicu tuduhan korban mencuri peralatan bengkel.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menyampaikan penetapan tersangka pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, jasad MBH ditemukan pada Sabtu, 19 September 2026, di sekitar Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Polisi menyatakan hasil pemeriksaan forensik menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban. Penyidik kemudian mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi setelah korban dituduh mengambil peralatan bengkel. Dalam rangkaian kejadian itu, korban diduga mengalami penganiayaan dan intimidasi di dalam kendaraan milik salah satu tersangka.

Iklan

Menurut keterangan polisi, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan dan menceburkan diri ke Sungai Mahakam ketika dikejar. Korban terbawa arus dan ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam.

Ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda. FDS ditangkap di kediamannya di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda. Polisi menduga FDS menghentikan kendaraan dan memukul korban hingga terluka. Tersangka berinisial M diamankan di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie ketika datang untuk memastikan identitas jasad korban. Sementara itu, S alias H menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda dan diduga menghasut tersangka lain dalam peristiwa tersebut.

Penyidik menyangkakan FDS dan M melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun S alias H disangkakan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP. Penerapan pasal tersebut merupakan sangkaan penyidik dan proses hukum masih berjalan.

Kapolresta Samarinda menyatakan penyidik telah menyelesaikan pemberkasan dan akan segera melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum. Tahap tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk diteliti oleh jaksa sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, informasi mengenai peran para tersangka dan kronologi kejadian merujuk pada penjelasan kepolisian. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(wl/wl)

Iklan