JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Aset tersebut terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih terus menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset yang telah diamankan tersebut.
Iklan
“Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan begitu. Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu mengenai sumbernya, perolehannya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Selain menelusuri sumber aset, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan sejumlah aset tersebut. Pendalaman itu dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Ini kan ada beberapa (aset) diatasnamakan orang lain. Itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” ucap Taufik.
Menurutnya, penyidikan perkara kini mulai memasuki tahap akhir. Karena itu, tim penyidik juga terus berkoordinasi dan berdiskusi dengan tim penuntut umum untuk memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
“Nah, ini masih fokus seputar itu, dan beberapa update juga hasil tim penyidik berdiskusi dengan tim penuntut umum, karena ini memang sudah mendekati akhir-akhir di penyidikan, fokus kepada konstruksi pemerasannya,” lanjutnya.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK berencana memeriksa sejumlah WNA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada awal Agustus 2026, penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang sebesar Sin$8.500 yang selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Winarko.
Penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali. Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara.
Kemudian, pada 17 hingga 19 Juni 2026, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik kembali menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi tersebut.
Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 yang kemudian menjabat Kakanim Jakarta Barat pada 2025-2026, Ronald Arman Abdullah, sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus pemerasan izin tinggal WNA ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri adalah Silmy Karim.
KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
(mam/mam)



