JAKARTA, Ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (4/6/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini fokus membahas agenda krusial terkait arah kebijakan ekonomi dan sektor keuangan Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung jalannya rapat. Turut mendampingi pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pimpinan rapat membuka agenda dengan membacakan daftar kehadiran anggota dewan.
Iklan
Kehadiran Anggota Dewan Memenuhi Syarat Kuorum
Dalam laporannya, Dasco menyampaikan data kehadiran berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI. Sebanyak 139 anggota DPR hadir secara fisik di ruang rapat, sementara 153 anggota lainnya mengajukan izin.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 139 orang hadir dan 153 orang anggota izin. Totalnya mencapai 292 anggota dari 579 anggota DPR RI dari seluruh fraksi,” ujar Dasco saat membuka sidang.
Dengan total kehadiran 292 orang, pimpinan rapat menyatakan bahwa sidang telah memenuhi syarat kuorum. Oleh karena itu, DPR dapat melaksanakan rapat paripurna secara sah dan mengambil keputusan sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.
Dua Agenda Utama Rapat Paripurna DPR RI
Rapat paripurna kali ini mengagendakan dua pembahasan utama yang akan menentukan arah kebijakan ekonomi nasional ke depan:
1. Pengambilan Keputusan RUU P2SK (Pembicaraan Tingkat II)
DPR membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ke tahap akhir. Langkah legislasi ini bertujuan untuk:
- Memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan nasional.
- Meningkatkan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
- Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekonomi dan tantangan global yang dinamis.
2. Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap KEM-PPKF RAPBN 2027
Agenda kedua memfokuskan pada penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPR terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027. Melalui forum ini, setiap fraksi menyampaikan sikap, masukan, dan evaluasi terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah.
Langkah Strategis Menuju Stabilitas Ekonomi Nasional
Pandangan dari seluruh fraksi DPR RI ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah. Khususnya dalam merumuskan kebijakan fiskal yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, memperkuat daya saing nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di parlemen, rapat paripurna memainkan peran sentral dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Melalui revisi UU P2SK dan pembahasan awal RAPBN 2027, DPR RI mengambil momentum penting untuk mengawal pembangunan ekonomi nasional pada tahun-tahun mendatang.
(fa/fza)



