JAKARTA, ifakta.co – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026).
Pengesahan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perlindungan hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Momentum itu juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang identik dengan perjuangan emansipasi dan keadilan bagi perempuan.
Iklan
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan pengesahan UU PPRT menjadi kemenangan ideologis bagi perempuan Indonesia. Menurutnya, negara akhirnya memberikan pengakuan nyata kepada jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum memadai.
“Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan,” ujar Sari dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (21/04).
Ia menilai pengesahan tersebut mengakhiri penantian panjang pekerja rumah tangga terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Jamin Hak Pekerja Rumah Tangga
Secara substansial, UU PPRT mengatur perlindungan pekerja berdasarkan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.
Dalam implementasinya, perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
Proses perekrutan itu bisa berlangsung secara luring maupun daring, dengan syarat perusahaan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, undang-undang ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga membuka akses pendidikan serta pelatihan vokasi bagi calon pekerja agar memiliki kompetensi yang lebih baik.
Larangan Potong Upah
UU PPRT secara tegas melarang perusahaan penempatan melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini bertujuan menjaga hak ekonomi pekerja rumah tangga agar tetap layak dan adil.
“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Pengawasan Libatkan Pemerintah dan Masyarakat
Pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat melalui RT/RW juga dilibatkan guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
UU tersebut juga tetap mengakui hak pekerja yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku. Sementara itu, pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak undang-undang diundangkan.
Momentum Hari Kartini
Sari menegaskan perjuangan kesetaraan belum berakhir. Karena itu, pengesahan UU PPRT harus menjadi pengingat bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari pembangunan bangsa.
“Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah assisten atau pandangan merendahkan lainnya,” pungkas Sari.
(ca/cin)




