JAKARTA, ifakta.co – Dua pelaku penjambretan berinisial KWG dan DA yang beraksi di kawasan Perumahan Taman Kosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Aqsha di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Iklan
Menurut Aqsha, aksi penjambretan terjadi pada Minggu pagi, 3 Mei 2026, ketika korban hendak pulang usai berbelanja kebutuhan pokok di pasar.
Saat melintas di kawasan tersebut, korban tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Kemudian, setelah dari pasar, saat hendak menyeberang, mau pulang, korban ini dipepet oleh dua orang yang menaiki kendaraan bermotor,” ujar Aqsha.
Setelah mendekati korban, pelaku yang duduk di bagian belakang langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Usai mengambil kalung tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku ada dua orang, ya, berboncengan pelakunya, yang di belakang menjadi eksekutornya,” tutur Aqsha.
Polisi menyebut kalung emas yang dirampas pelaku memiliki berat sekitar empat gram.
Aksi penjambretan itu sempat dipergoki warga di sekitar lokasi kejadian. Salah seorang saksi bahkan berinisiatif mengejar pelaku dan menabrakkan kendaraannya ke motor yang digunakan kedua penjambret.
Akibatnya, pelaku terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan.
“Yang diambil kalung emas empat gram. Kemudian, korban langsung melapor ke Polsek. Dari Polsek, langsung segera meringkus kedua pelaku dan membawa ke Mako Polsek Kebon Jeruk,” ungkap Aqsha.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kebon Jeruk terkait kasus penjambretan tersebut.
(my/my)





