TANGERANG, ifakta.co – Aktivis muda asal Kabupaten Tangerang, Ahmad Syamsul Buldan Mudawwam, menyerahkan kajian ilmiah terkait identitas daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. M. Amud,. Kajian berjudul “Disonansi Simbolik dalam Identitas Daerah: Analisis Yuridis dan Semiotik atas Ketidaksesuaian Lambang Kabupaten Tangerang Pasca Penetapan Hari Jadi 1632” itu diserahkan dalam pertemuan yang berlangsung baru-baru ini.
Kajian tersebut disusun sebagai bentuk masukan akademik terkait perubahan Hari Jadi Kabupaten Tangerang dari sebelumnya 27 Desember 1943 menjadi 13 Oktober 1632. Menurut Buldan, perubahan tersebut perlu diikuti dengan harmonisasi identitas simbolik daerah agar selaras dengan sejarah yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, lambang daerah bukan hanya terbatas pada logo semata, melainkan juga mencakup panji atau bendera daerah serta himne sebagai satu kesatuan identitas simbolik.
Iklan
“Ketika hari jadi berubah dari 27 Desember 1943 menjadi 13 Oktober 1632, maka seluruh elemen simbolik yang merujuk pada angka 27-12-43, seperti 27 butir padi, 12 bunga kapas, dan 43 ruas bambu, secara semiotik kehilangan referensi historisnya. Inilah yang saya sebut sebagai disonansi simbolik,” ujar Buldan usai pertemuan.
Buldan menambahkan, kajian tersebut disusun sebagai bahan pertimbangan ilmiah untuk mendukung proses harmonisasi simbol daerah. Ia juga menyinggung adanya kendala dalam proses penyesuaian identitas, salah satunya persoalan hak cipta atau royalti Himne Tangerang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, M. Amud, menyambut baik kajian yang disampaikan Buldan. Menurutnya, kontribusi dari kalangan akademisi dan generasi muda penting dalam membangun identitas daerah yang kuat dan memiliki legitimasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada Mas Buldan. Masukan ini akan menjadi bahan penting. Sekarang kami menunggu draft Raperda dan naskah akademik yang utuh. Setelah itu akan segera dibahas di DPRD, termasuk mekanisme pembahasan dengan pihak eksekutif,” kata Amud.
Ia juga berharap proses perubahan lambang daerah nantinya dapat melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
“Keinginan saya, proses ini jangan elitis. Saya ingin nantinya disayembarakan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar masyarakat ikut mendesain, bercerita, dan merasa memiliki lambang daerahnya. Ini soal kebanggaan bersama,” tambahnya.
Dalam kajian tersebut, Buldan menyoroti sejumlah poin penting, di antaranya status hukum lambang daerah yang masih mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 1984 dan Perda Nomor 10 Tahun 1987 yang secara hukum masih berlaku, namun dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Hari Jadi Kabupaten Tangerang.
Kajian itu juga menyebut adanya potensi disonansi simbolik antara unsur visual lambang lama dengan sejarah baru yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan kebingungan publik hingga memengaruhi legitimasi identitas daerah dalam jangka panjang.
Sebagai solusi, Buldan mengusulkan rekonstruksi lambang daerah melalui penyesuaian elemen-elemen numerik, dengan tetap mempertahankan unsur non-numerik yang dinilai masih relevan.
Di akhir pernyataannya, Buldan berharap pembahasan mengenai perubahan identitas daerah tidak hanya berhenti pada pergantian simbol semata, melainkan menjadi momentum memperkuat makna sejarah dan identitas masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Lambang daerah adalah cerita visual. Ketika ceritanya berubah, gambar dan lagu kebanggaannya juga harus berubah. Saya berharap DPRD dan Pemkab Tangerang tidak ragu memulai proses ini demi masa depan identitas kita bersama,” pungkasnya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Tangerang berencana menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) serta menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur, mulai dari akademisi, sejarawan, budayawan hingga perwakilan masyarakat. Selain itu, wacana sayembara desain lambang daerah juga disebut akan dibuka setelah draf Raperda dan naskah akademik resmi diajukan.
(sb-lex)





