DEMAK, ifakta.co – Perkembangan teknologi memudahkan akses informasi kapan pun dan di mana pun. Namun arus informasi yang begitu bebas juga menimbulkan tantangan serius terkait keakuratan dan kualitas berita yang beredar di ruang publik.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda mengatakan media penyiaran seperti televisi dan radio ahrus memiliki panduan produksi yang jelas.
“Kalau media penyiaran, semuanya sudah ada panduan dan rambu-rambunya. Informasi yang akan disampaikan ke masyarakat harus melalui proses verifikasi dan pertimbangan jurnalistik,” ujarnya, Rabu (20/5).
Iklan
Aturan itu meliputi prosedur praproduksi, rekrutmen personel, proses produksi, hingga aspek teknis penyiaran yang diatur dalam ketentuan penyiaran dan kode etik jurnalistik. Sebaliknya, platform media sosial belum memiliki regulasi sekomprehensif itu.
Menurut Mukhamad, kebijakan saat ini lebih mengandalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menekankan pemanfaatan teknologi digital dan etika penggunaannya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, media kerap dituntut bergerak cepat untuk mengikuti isu viral demi menarik perhatian publik dan menjaga rating. Namun, Mukhamad menegaskan kecepatan tidak boleh mengorbankan kebenaran.
“Informasi yang viral tidak dapat langsung dijadikan bahan pemberitaan tanpa melalui proses pengecekan fakta,” katanya.
Ia menambahkan bahwa etika jurnalistik mewajibkan pengecekan, analisis, dan konfirmasi sebelum publikasi. Menurutnya, media harus menyeimbangkan kebutuhan kecepatan dengan kewajiban menyampaikan informasi yang benar dan kredibel.
“Media hari ini memang dituntut cepat, tetapi tetap harus mampu menyampaikan informasi yang benar dan kredibel tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap kecepatan informasi yang tidak hanya menghibur tetapi juga edukatif,” pungkas Mukhamad.
(adi/my)




