BANDUNG, ifakta.co – Fenomena peredaran obat keras kembali menjadi sorotan setelah enam tersangka pembakaran pos polisi dan videotron dalam kericuhan May Day di Kota Bandung dinyatakan positif mengonsumsi pil koplo jenis Tramadol.
Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa Jawa Barat tengah menghadapi kondisi darurat penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan anak muda.
Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mereka diamankan setelah terlibat aksi anarkis di kawasan Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Jumat (1/5/2026).
Iklan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku berada di bawah pengaruh Tramadol saat melakukan aksi perusakan.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan tindakan anarkis, mereka juga diketahui berada di bawah pengaruh obat keras jenis Tramadol saat beraksi,” ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN. Barang bukti yang diamankan meliputi Alprazolam, Mersi, Euforis, hingga Risperidone.
Polda Jabar kini mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak yang memengaruhi para pelaku hingga terlibat aksi kekerasan.
“Kami akan telusuri dari mana obat-obatan ini diperoleh dan apakah ada pihak tertentu yang mengarahkan mereka,” kata Hendra.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja dan pemuda telah menjadi ancaman serius yang berpotensi memicu tindak kriminal hingga kekerasan jalanan.
Sebelumnya, massa berpakaian serba hitam melakukan perusakan fasilitas publik di kawasan Simpang Tamansari, Bandung, dengan membakar pos polisi dan merusak videotron saat aksi May Day berlangsung ricuh.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan aksi tersebut bukan bentuk penyampaian aspirasi, melainkan murni tindakan vandalisme dan perusakan.
(muh/min)




