JAKARTA, Ifakta.co – Serikat Petani Indonesia (SPI) menyuarakan tuntutan keras dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (01/05/2026). Ribuan petani bergabung dengan kelas pekerja lainnya untuk menuntut keadilan atas ketimpangan penguasaan tanah yang masih menghimpit kehidupan mereka hingga saat ini.

Kehadiran petani dalam momentum May Day menegaskan bahwa perjuangan kaum penggarap lahan tidak terpisahkan dari perjuangan buruh. SPI menilai negara masih lemah dalam memberikan keberpihakan, terutama terkait maraknya konflik agraria dan sulitnya akses petani terhadap tanah sebagai sumber utama produksi pangan.

Pasar Bebas Tekan Kesejahteraan Petani dan Buruh

Selain masalah lahan, SPI menyoroti ancaman nyata dari rezim pasar bebas. Skema perdagangan global seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Free Trade Agreement (FTA) terbukti semakin menekan kehidupan rakyat kecil.

Iklan

Liberalisasi sektor pertanian menciptakan dampak sistemik:

  • Ketidakstabilan Harga : Harga hasil tani cenderung rendah sehingga petani gagal memperoleh pendapatan layak.
  • Akses Pangan Terhambat : Buruh sebagai konsumen kesulitan menjangkau pangan sehat dan bergizi akibat permainan pasar.
  • Ketimpangan Ekonomi : Sistem pasar yang terlalu terbuka tanpa perlindungan negara justru memperlebar jurang kesejahteraan.

Solusi Strategis : Reforma Agraria dan Peran Koperasi

SPI mendesak pemerintah untuk menata ulang struktur penguasaan tanah secara adil melalui Reforma Agraria sejati. Program ini bukan sekadar distribusi lahan, melainkan upaya menyeluruh untuk memberikan kontrol penuh kepada petani atas sumber penghidupannya.

Dalam pernyataan sikapnya, SPI menekankan tiga poin utama bagi pemerintah:

  1. Penyelesaian Konflik : Pemerintah harus segera menyelesaikan konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia dan membagikan tanah kepada petani.
  2. Kelembagaan Khusus : Perlu pembentukan lembaga nasional khusus untuk mengoordinasikan dan mengawasi implementasi reforma agraria agar berjalan terarah.
  3. Penguatan Koperasi : Koperasi petani wajib menjadi pelaksana utama dalam menjalankan roda ekonomi pasca-reforma agraria.

SPI juga mendorong integrasi prinsip-prinsip UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani) ke dalam kebijakan nasional. Hal ini krusial sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap hak-hak petani yang selama ini kerap dilanggar.

“Perjuangan petani dan buruh adalah satu kesatuan. Kami menuntut langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas perwakilan SPI dalam seruannya di Monas.

(fa/fza)