TANGERANG, ifakta.co – Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji lewat jalur tidak resmi. Kejadian ini terjadi di Terminal 3 pada dini hari 1 Mei 2026.
Rombongan tersebut menuju Jeddah, Arab Saudi, dengan penerbangan Saudi Airlines SV827.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merilis pernyataan resmi pada Jumat (1/5), menyebutkan kelompok itu terdiri dari 12 pria dan 11 wanita.
Iklan
Petugas langsung curiga saat menemukan ketidakcocokan antara keterangan perjalanan dan dokumen mereka.
Pemeriksaan mendalam mengungkap rencana ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan. Awalnya, mereka mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi, tapi akhirnya mengakui tujuan asli.
Koordinasi dan Penundaan Keberangkatan
Salah satu anggota rombongan bertindak sebagai koordinator, sementara 22 lainnya calon jemaah.
Petugas segera berkoordinasi dengan Satgas Haji, melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian. Akhirnya, seluruh rombongan ditunda keberangkatannya.
Langkah ini bagian dari penguatan pengawasan selama musim haji 2026. Imigrasi mengintensifkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, analisis risiko via Passenger Analysis Unit, serta kerjasama antarinstansi.
Sejak musim haji dimulai, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda 42 WNI dengan dugaan serupa. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menekankan upaya ini lindungi masyarakat dari risiko.
“Penundaan dilakukan agar WNI tak jadi korban haji non-prosedural, yang rawan penolakan masuk atau masalah hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memerintahkan seluruh unit tingkatkan kewaspadaan.
“Kami komitmen cegah penyalahgunaan visa dan risiko hukum di negara tujuan,” katanya. Imigrasi perkuat pengawasan serta sinergi untuk rakyat.
Ia imbau masyarakat gunakan jalur resmi ibadah haji demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan di Tanah Suci.
(sbt/lex)





