JAKARTA, ifakta.co – Kesalahan penulisan nama pada dokumen kependudukan sering terjadi dan dapat menghambat berbagai urusan administratif.
Namun, pemerintah kini menyediakan solusi yang lebih mudah. Masyarakat dapat memperbaiki kesalahan kecil seperti typo pada KTP, KK, atau akta kelahiran tanpa perlu melalui sidang pengadilan, selama perubahan tersebut tidak mengubah makna nama.
Pembetulan Nama di Dokumen Kependudukan
Pembetulan nama merupakan proses memperbaiki kesalahan penulisan pada dokumen resmi, seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan akta pencatatan sipil. Proses ini hanya berlaku untuk kesalahan redaksional atau kesalahan kecil, misalnya perbedaan satu huruf atau ejaan.
Iklan
Sebagai contoh, perbedaan penulisan seperti “Sutarno” dan “Soetarno” masih dianggap sama secara makna. Oleh karena itu, instansi kependudukan dapat langsung memperbaiki data tersebut tanpa melalui pengadilan.
Sebaliknya, jika perubahan nama mengubah identitas secara signifikan, maka pemohon tetap harus mengajukan penetapan pengadilan. Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan antara pembetulan nama dan perubahan nama.
Selain itu, aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan turunannya. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada pejabat pencatatan sipil untuk memperbaiki kesalahan data.
Langkah-Langkah Memperbaiki Nama Tanpa Sidang
1. Siapkan Dokumen yang Mengandung Kesalahan
Pertama, kumpulkan dokumen yang terdapat kesalahan penulisan nama, seperti KTP-el, KK, atau akta kelahiran. Dokumen ini akan menjadi dasar pemeriksaan oleh petugas.
Selain itu, pastikan dokumen masih terbaca dengan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.
2. Siapkan Dokumen Pembanding yang Benar
Selanjutnya, siapkan dokumen pembanding yang memuat nama yang benar. Contohnya meliputi ijazah, paspor, atau akta perkawinan.
Dokumen pembanding berfungsi sebagai acuan utama untuk menentukan penulisan nama yang sesuai.
3. Isi Formulir Perubahan Data (F-1.06)
Kemudian, isi formulir F-1.06 atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Formulir ini berisi data lama dan data yang ingin diperbaiki.
Pastikan semua data terisi dengan benar agar tidak terjadi kesalahan ulang.
4. Buat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Selain formulir, buat juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sertakan dua orang saksi dalam surat tersebut.
Langkah ini penting karena menjadi bukti bahwa pemohon bertanggung jawab atas perubahan data.
5. Datang ke Kantor Dukcapil
Setelah dokumen lengkap, datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Serahkan seluruh berkas kepada petugas untuk diverifikasi. Petugas akan memeriksa kesesuaian data dengan dokumen pembanding.
6. Proses Verifikasi dan Perbaikan Data
Petugas akan melakukan verifikasi data secara langsung. Jika semua syarat terpenuhi, petugas akan memproses pembetulan nama tanpa perlu sidang.
Proses ini biasanya berjalan cepat karena tidak melibatkan proses hukum.
7. Ambil Dokumen Baru
Setelah proses selesai, ambil dokumen yang telah diperbaiki. Biasanya, proses memakan waktu sekitar beberapa hari hingga maksimal 14 hari kerja.
Dengan demikian, data kependudukan sudah kembali valid.
Manfaat Memperbaiki Nama di Dokumen
Memperbaiki kesalahan nama memberikan banyak manfaat nyata. Pertama, data menjadi konsisten di semua dokumen resmi. Hal ini sangat penting untuk berbagai keperluan administratif.
Selain itu, proses pengurusan layanan seperti perbankan, pembuatan NPWP, hingga pengajuan visa menjadi lebih mudah. Tanpa kesesuaian data, proses tersebut sering mengalami penolakan.
Di sisi lain, pembetulan nama juga menghindarkan dari masalah hukum atau administrasi di masa depan. Kesalahan kecil dapat berdampak besar jika dibiarkan.
Lebih lanjut, data yang akurat juga memudahkan akses layanan publik lainnya, seperti BPJS, pendidikan, dan bantuan sosial.
Dasar Hukum Pembetulan Nama
Pemerintah menetapkan aturan jelas terkait pembetulan nama. Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa pejabat pencatatan sipil berwenang memperbaiki kesalahan penulisan.
Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menegaskan bahwa pembetulan nama dilakukan berdasarkan dokumen otentik.
Lebih lanjut, asas Contrarius Actus memberikan kewenangan kepada instansi yang menerbitkan dokumen untuk memperbaiki kesalahan tanpa melalui pengadilan.
Dengan dasar hukum tersebut, proses pembetulan nama menjadi lebih sederhana dan cepat.
Kesimpulan
Pembetulan nama pada dokumen kependudukan kini dapat dilakukan dengan mudah tanpa sidang pengadilan, selama perubahan hanya bersifat kesalahan penulisan. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur di Dukcapil, proses dapat berjalan cepat dan tanpa biaya. Selain itu, pembetulan nama sangat penting untuk menjaga konsistensi data serta menghindari hambatan administrasi di masa depan.
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah semua perubahan nama harus melalui pengadilan?
Tidak. Kesalahan kecil seperti typo dapat diperbaiki langsung di Dukcapil tanpa sidang.
2. Apa contoh kesalahan nama yang bisa diperbaiki langsung?
Contohnya perbedaan satu huruf, seperti “Desi” menjadi “Desy”.
3. Berapa lama proses perbaikan nama?
Proses biasanya selesai dalam beberapa hari hingga maksimal 14 hari kerja.
4. Apakah ada biaya untuk perbaikan nama?
Tidak ada biaya. Layanan ini gratis sesuai ketentuan pemerintah.
5. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Dokumen salah, dokumen pembanding, formulir F-1.06, dan SPTJM dengan dua saksi.
6. Apa yang terjadi jika tidak segera memperbaiki nama dalam dokumen?
Kesalahan nama dapat menghambat urusan seperti perbankan, pajak, dan perjalanan.
7. Di mana proses perbaikan dilakukan?
Di kantor Dukcapil sesuai domisili pemohon.
(naf/kho)



