Rencana KLB PWI Pusat, Sugeng Ingatkan Pentingnya Kepatuhan pada Aturan

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso (Foto:dok PWI Pusat/ifaalta.co/my)

Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso (Foto:dok PWI Pusat/ifaalta.co/my)

JAKARTA, ifakta.co – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. 

Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

“Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar,” jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Baca juga :  Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

Baca juga :  Sah!!! Pokja PWI Jakarta Pusat Setelah Audiensi dengan Pemkot

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

“Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelas Sugeng.

Baca juga :  64 Orang Asli Papua Jalani Pendidikan Tamtama di SPN Polda Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya.

(My)

Berita Terkait

Menteri Pariwisata: Peringatan Nuzulul Qur’an Jadi Momentum Perkuat Nilai-nilai Kebajikan
Resolusi Bersama Selamatkan Pertamina Nol Korupsi
HRD Buka Puasa Bersama dan Jaring Aspirasi Masyarakat Bener Meriah
Sekjen Kemendagri Tekankan Jaga Amanah dan Hadirkan Inovasi Dalam Pelantikan Pejabat Administrator
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Prakasa : Alumni Bintara Angkatan 94/95 Polres Metro Bekasi Kota, Momentum Pererat Kebersamaan 30 Tahun Mengabdi
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Danlanud Husein Sastranegara Berikan Bingkisan Lebaran
Rapat Koordinasi Satgas Pembangunan Giant Sea Wall, Menteri PU Pastikan Proyek Tanggul Laut Dilanjutkan
Stop Premanisme, Polri akan Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Investasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:06 WIB

Menteri Pariwisata: Peringatan Nuzulul Qur’an Jadi Momentum Perkuat Nilai-nilai Kebajikan

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:38 WIB

HRD Buka Puasa Bersama dan Jaring Aspirasi Masyarakat Bener Meriah

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:25 WIB

Sekjen Kemendagri Tekankan Jaga Amanah dan Hadirkan Inovasi Dalam Pelantikan Pejabat Administrator

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:43 WIB

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Prakasa : Alumni Bintara Angkatan 94/95 Polres Metro Bekasi Kota, Momentum Pererat Kebersamaan 30 Tahun Mengabdi

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:36 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Danlanud Husein Sastranegara Berikan Bingkisan Lebaran

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, secara resmi membuka bazar ramadhan di halaman mapolrsta  Tangerang (foto:istimewa)

Regional

Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 01:49 WIB