Sejumlah Upaya Terus Dilakukan, Termasuk Proses Mediasi di PN Tangerang, Kuasa Hukum Penggugat Minta Widya Andescha Harus Kembalikan Hak Ketiga Kliennya

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga penggugat yang juga korban dari Widya Andescha yakni Putu Asteria Yuniarti dari Infinity Training Center, Abdurahman dari PT Amanta Indo Wisata dan Sponsor Hermanto Rikcy usai proses mediasi di PN Tangerang, pada Kamis (13/06) didampingi Kuasa Hukum, Suriantama Nasution serta Principal Saud Susanto. (Foto: dok.Ifakta.co/Za)

Ketiga penggugat yang juga korban dari Widya Andescha yakni Putu Asteria Yuniarti dari Infinity Training Center, Abdurahman dari PT Amanta Indo Wisata dan Sponsor Hermanto Rikcy usai proses mediasi di PN Tangerang, pada Kamis (13/06) didampingi Kuasa Hukum, Suriantama Nasution serta Principal Saud Susanto. (Foto: dok.Ifakta.co/Za)

TANGERANG, ifakta.co – Kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan oleh Widya Andescha, Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo terus disorot dan bergulir.

Padahal sejumlah upaya pun terus dilakukan, termasuk proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten.

Adapun, Mediator Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengundang Widya Andescha selaku pihak terlapor. Ia datang bersama Johny Sikumbang (mantan suami) yang juga ikut digugat sebagai turut terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aditya Linardo Putra selaku Kuasa Hukum Widya Andescha juga ikut mendampingi dalam proses mediasi tersebut, termasuk dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Bahkan, pihak terlapor diminta untuk mengklarifikasi kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar lebih dari ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu.

Sedangkan dari pihak penggugat, hadir Ni Putu Asteria Yuniarti mewakili principal Yayasan Infinity Training Center. Ia didampingi oleh Suriantama Nasution dan Saud Susanto selaku Kuasa Hukum.

“Hari ini kita sudah melaksanakan proses mediasi di satu perkara. Beberapa waktu lalu kita menyampaikan gugatan dan perkara itu sudah dicatat dengan perkara register nomor 229 di Pengadilan Negeri Tangerang. Kami Rian Nasution dan Saud mewakili principal kita Yayasan Infinity Training Center, ada juga dari tim Hermanto Rikcy, dan PT Amanta Indo Wisata,” kata Suriantama Nasution yang kerap disapa Rian itu kepada ifakta.co usai proses mediasi di PN Tangerang, Kamis (13/6/2024).

Menurut Rian, dalam proses mediasi tersebut lebih kepada bagaimana kita menyampaikan maksud yaitu meminta kembali apa yang menjadi hak Yayasan Infinity Training Center selaku pihak penggugat yang harus dikembalikan oleh Widya Andescha sebesar Rp 3 miliar lebih.

Selain itu, ada hak yang harus dikembalikan oleh Widya Andescha kepada pihak sponsor Hermanto Ricky dengan total sekitar Rp 660 jutaan. Dan hak PT Amanta Indo Wisata sekitar Rp 300 jutaan.

“Inilah yang harus dibayarkan oleh pihak yang saat ini kita gugat yaitu Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo,” ungkap Rian.

Dalam proses mediasi tersebut, Rian melihat, bahwa ada itikad baik yang disampaikan oleh tergugat. Termasuk menyepakati akan diadakan proses mediasi kedua pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang.

“Intinya dalam proses mediasi ini kami mau mengakomodir apa yang menjadi keinginan tergugat dan mau melihat apakah yang disampaikannya menjadi sebuah kenyataan dalam fakta lapangan atau tidak. Kami menunggu konsep komunikasi yang mereka bangun ke kami selaku kuasa hukum penggugat,” ujarnya.

Baca juga :  Tak Diberangkatkan, Ratusan Calon PMI Minta ke Widya Andescha Uang Dikembalikan

Rian yakin dengan proses mediasi ini dapat diselesaikan, namun jika faktanya meleset, pihaknya juga sudah meletakkan sita atas apa yang menjadi aset tergugat. Termasuk pencairan uang deposit yang telah disetorkan perusahaan milik Widya Andescha ke Kementerian ketenagakerjaan menjadi runtutan aset yang diajukan pihak penggugat.

“Kami meyakini sebanyak Rp 3 miliar uang deposit milik terlapor masih tersimpan di kemnaker dan itu seyogianya kemnaker sigap dan tanggap untuk mencairkan uang tersebut untuk mengembalikan hak-hak dari penggugat. Kami juga meminta agar kemnaker punya inisiatif khusus untuk mengawasi, bahkan mungkin melakukan pencabutan perusahaan yang sifatnya abu-abu,” tambahnya.

Oleh sebab itu, dalam hal ini, Rian tidak mau diam dalam arti menunggu.

“Kita tidak mau diam dalam arti apa yang diputuskan menjadi sebuah kepastian hukum yang tidak pasti. Kita tidak mau menang di atas kertas,” urainya.

Dalam upaya yang dilakukan terhadap kasus ini, ia melihat bahwa BP2MI atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sangat mendukung.

“Kami berharap tupoksi dari setiap institusi harus dijalankan,” sebutnya.

Hal penting juga yang disampaikan Rian bahwa berdasarkan pengalaman dari para tergugat dengan terlapor selama proses berlangsung sampai saat ini, pihak terlapor mengakui kesalahannya, dan bahkan menyatakan ketidakmampuan bayar.

Namun justru Rian melihat sebaliknya, ketidakmampuan atau ketidakmauan bayar?

“Kami melihat terlapor itu lebih kepada ketidakmauan bayar ketimbang ketidakmampuan bayar,” tegasnya.

Infinity Training Center

Putu Asteria Yuniarti selaku penggugat yang merupakan Direktur Infinity Training Center yang ikut serta dalam proses mediasi itu berharap agar Widya Andescha dapat segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar lebih yang merupakan sisa pengembalian hak-hak calon PMI yang tidak jadi diberangkatkan.

“Kan anak-anak sudah dipotong biayanya satu orang itu Rp 12 juta sampai Rp 17 juta-an. Kita Cuma minta sisa uangnya dibalikin seperti uang tiket anak-anak yang tidak jadi berangkat. Kalau pun tiketnya sudah dibeli, tunjukkan buktinya karena kita butuh tiketnya. Hak-hak itu harus dikembalikan sehingga citra kita sebagai perusahaan training tetap baik, dan dapat beraktifitas kembali. Ini kan beban moral juga bagi Infinity. Jadi trust issue kepada masyarakat,” tegas perempuan yang biasa dipanggil Miss Ria itu kepada wartawan dilokasi.

Baca juga :  Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Sekjen PWI Pusat Laporkan Oknum Ketua LSM ke Polda Metro Jaya

Selama ini, menurut Miss Ria, Widya Andescha ini telah berapa kali berjanji mau datang langsung ke Bali (Infinity Training Center) untuk memberikan penjelasan kepada siswa atau calon PMI di tempatnya kenapa tidak diberangkatkan, namun sampai proses mediasi ini berlangsung, semua hanya janji-janji dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Saya berharap Ibu Widya bisa komitmen dan jangan cuma janji manis saja,” tegasnya lagi sambil mengatakan Widya Andescha sempat mengeluarkan air mata tak lain sebagai air mata drama, air mata hanya untuk menutupi kesalahannya.

Miss Ria menyebut, ada 101 siswa calon PMI yang harus dikembalikan Widya Andescha dengan nominal sekitar Rp 3,6 miliaran.

Ia juga berharap kepada pihak yang turut menjadi tergugat untuk memastikan komitmenya Widya Andescha ini terjadi karena hal ini bisa menjadi bahan edukasi untuk kita, termasuk kewaspadaan juga kepada pihak-pihak lain bahwa tidak serta merta perusahaan telah resmi ternyata bisa melakukan hal-hal seperti ini.

“Dasar saya selaku Direktur mau melakukan kerja sama dengan Widya Andescha karena perusahaan yang dibawanya adalah resmi, dan saya sudah cek legalitasnya. Hasilnya apa? Ya petaka juga yang kita alami,” pungkasnya.

PT Amanta Indo Wisata

Selain Infinity Training Center, ada juga Abdurahman dari PT Amanta Indo Wisata.
Dirinya meminta Widya Andescha yang telah menjadi customer lama perusahaan miliknya yang ikut dirugikan harus bertanggung jawab.

Lantas, Abdurahmah menceritakan bahwa perkenalan dirinya dengan Widya Andescha sekitar tahun 2020. Kerja sama sejak saat itu hingga 3 tahun pun berjalan baik.

“Pembelian tiket ke Polandia oleh Widya Andescha selama itu selalu dengan cash atau tunai,” kata Abdurahman.

Kerja sama yang baik selama 3 tahun itu pun akhirnya menjadi petaka sejak Juli 2023, Widya minta MoU di bidang pengadaan tiket dengan tujuan Polandia dengan kesepakatan pembayaran tiket kepada Abdurahman akan dilakukan setelah 3 hari para PMI ini tiba di Polandia.

Ternyata, setelah 3 hari para PMI tiba di Polandia, Widya Andescha sama sekali tidak memberikan informasi kepada Abdurahman.

Setelah melalui serangkaian upaya melelahkan menghubungi Widya Andescha, berbagai alasan pun kerap diberikan kenapa belum melakukan pembayaran pembelian tiket.

“Banyak alasan. Belum masuk uangnya dari agen, Widya beralasan bahwa uang belum masuk dari agen. Dan begitu selalu alasan jika dikonfirmasi mengapa belum melakukan pembayaran. Bahkan, pernah bertemu dan membuat surat pernyataan,” sebutnya.

Baca juga :  Tak Diberangkatkan, Ratusan Calon PMI Minta ke Widya Andescha Uang Dikembalikan

Lalu, Jonny Sikumbang selaku suami Widya Andescha juga pada saat itu menyampaikan kepada dirinya ikut bertanggungjawab dan memberikan waktu dan kesempatan untuk Widya.

“Kita buat surat pernyataan, Widya Andescha dan Jonny Sikumbang ikut menandatangani surat pernyataan tersebut. Hasilnya tetap gagal dan Widya Andescha tidak menepati janjinya,” ujarnya.

Kemudian sampai pada Juli akhir, Widya didampingi pengacaranya datang ke kantor Abdurahman untuk memberikan cek atas nama PT Sinar Delima Abadi untuk pembayaran pembelian tiket dengan nominal sekitar Rp 300 jutaan lebih.

Sontak, sang pengacara pun menyakinkan dirinya bahwa cek yang diberikan benar karena kalau tidak benar maka urusannya pidana.

Pada saat jatuh tempo pencairan cek, betapa kagetnya Abdurahman bahwa cek tersebut setelah melalui proses yang lama ternyata cek yang diberikan Widya dan pengacaranya kosong alias tidak ada uang, sampai pihak bank mengeluarkan surat penolakan bahwa uang di cek tersebut tidak ada uang.

Melihat tidak ada itikad baik dari Widya, Abdurahman pun pernah melayangkan somasi dan laporkan Widya kepada pihak kepolisian. Sejak 2023 hingga saat ini belum ada gelar perkara.

Abdurahman menyebut, untuk total kerugian yang diaminya sebesar Rp 307.021 juta.

“Saya berharap agar Widya segera membayar invoice atau tagihannya karena saya kan sudah sering memberikan kesempatan juga. Ini sudah hampir satu tahun lebih tidak ada kejelasan dari Widya untuk melakukan pembayaran ke kami,” tuntut Abdurahman.

Sponsor

Pada saat yang sama, Hemanto Ricky selaku sponsor plus kandidat mengatakan, ada 11 kandidat untuk bekerja di Australia, United Kingdom, Taiwan, dan Polandia yang sampai sekarang belum diberangkat oleh Widya Andescha.

Hermanto memohon agar uang yang sudah disetorkan dari 11 kandidat itu bisa secepatnya dikembalikan Widya Andescha karena semua kandidat sudah mengejar dan menagih kepada dirinya.

Hermanto menyebutkan bahwa Widya Andescha ini sudah sering sekali menjanjikan akan mengembalikan, namun sampai serang tidak pernah ditepati.

“Saya mohon secepatnya agar Widya Andescha bertanggungjawab untuk mengembalikan uang dari 11 kandidat yang sampai hari ini nyatanya tidak berangkat,” tegasnya.

Hermanto menambahkan, uang yang harus dikembalikan Widya Andescha kepada 11 kandidat sekitar Rp 600 jutaan lebih.

Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.

Berita Terkait

Toko Penjual Miras Tanpa Izin di Tanjuganom digerebek Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Polres Nganjuk Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapangan Apel
Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional
Polres Nganjuk Bekuk Komplotan Curanmor, Tiga Unit Motor Hasil Curian Diamankan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik
Polsek Tambora Serahkan Pelaku Curanmor ke Panti Sosial, Korban: Saya Akan Laporkan Paminal
Selundupkan Satwa Liar, Kejari Kota Tangerang Tahan WNA
Polres Nganjuk Bongkar Peredaran Uang Palsu di Pasar Sawahan, Dua Pelaku Dibekuk

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:18 WIB

Toko Penjual Miras Tanpa Izin di Tanjuganom digerebek Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIB

Polres Nganjuk Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapangan Apel

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:39 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:12 WIB

Polres Nganjuk Bekuk Komplotan Curanmor, Tiga Unit Motor Hasil Curian Diamankan

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:42 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Selasa, 10 Des 2024 - 11:28 WIB

Hukum & Kriminal

Polres Nganjuk Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapangan Apel

Senin, 9 Des 2024 - 19:55 WIB