TANGERANG – Koramil 10/Sepatan, Kodim 0510/TRS bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dan untuk mengimbau warga masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap melakukan protokol kesehatan (Prokes) menggunakan masker, pada Minggu (12/12).
Sasaran operasi yustisi PPKM level 1 di antaranya Jalan Raya Mauk KM 11 dan Jalan Raya Sepatan Timur Kecamatan Sepatan Timur.
Danramil 10 Sepatan Kapten Inf Agus Halim Siregar menjelaskan, dalam operasi yustisi PPKM level 1 kali ini, Koramil 10 Sepatan menurunkan 4 personil dipimpin oleh Babinsa Desa Kramat Serma Robert bersama Polsek Sepatan dan Satpol PP Kecamatan Sepatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi yustisi PPKM level 1 menegur warga yang bandel tidak pakai masker dan untuk menekankan ulang terkait protokol kesehatan (Prokes), agar tetap di patuhi, seperti memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan yang sudah menjadi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Danramil.
Danramil menegaskan, bagi warga yang didapati tidak menggunakan masker langsung berikan sanksi pus up dan di berikan masker.
“Dalam operasi PPKM level 1 di wilayah Koramil 10 Sepatan terdapat beberapa orang yang tidak menggunakan masker,” jelas Danramil.
Dari pantauan wartawan, ada sejumlah warga pengendara motor tidak menggunakan masker. Namun, oleh petugas diberikan masker.
“Yang tidak pakai masker kami kasih masker,” imbuhnya.
Sejumlah warga mengaku lupa tidak menggunakan masker.
“Lupa pak, masker saya ketinggalan tadi di rumah,” ujarnya.
(amy)