Walau Dilarang Buka, New GSH Tetap Beroperasi Normal

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Dengan masih beroperasinya kembali tempat hiburan New GSH Karaoke dan Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat membuktikan lemahnya pengawasan aparat terkait.

Hal itu disampaikan oleh Johnit Sumbito selaku Dewan Penasehat Komunitas Jurnalis Bodrek Jakarta Barat (Forlis JB), Sabtu (19/6/2021).

“Itu bukti para aparat di Jakarta Barat ini lemah dalam pengawasan tempat hiburan yang diduga menyediakan fasilitas esek-esek serta berkedok tempat karaoke dan restoran itu,” ujarnya.

Johnit menjelaskan, pernyataan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat, Dedi Sumardi yang sudah jelas-jelas belum mengetahui perihal beroperasinya kembali New GSH Karaoke dan Resto tersebut.

“Kan sudah jelas Kasudin Parekraf Jakbar tidak mengetahui hal itu. Berarti pengusaha tempat hiburan itu dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perda di DKI Jakarta soal syarat usaha tempat hiburan,” jelasnya.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Dia berharap kepada aparat terkait untuk sesegera mungkin menindak tegas pemilik usaha yang secara terang-terangan menabrak aturan yang berlaku.

“Aparat harus tegas dan segera ditindak pemilik usahanya. Karena selain melanggar Perda, saya menduga ada praktik esek-esek di tembat hiburan itu (GSH) yang telah melanggar norma-norma susila serta masuk ranah pidana.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto secara permanen berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 166/-1858.2.

Di dalam surat rekomendasi menyebutkan, terdapat pelanggaran Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.

(my)

Berita Terkait

Konferprov Sukses Digelar, Kesit Pimpin PWI Jaya dan Theo DKP Terpilih
PT KCN Salurkan Dana CSR untuk Bangun Panggung Permanen di RW 011 Rusunawa Marunda
Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH
Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat
Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari
Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:34 WIB

Diabetes: Kenali dan Kendali Segera!

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:29 WIB

Komitmen Pemerintah Menuju Indonesia Ending AIDS 2030

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:51 WIB

RSUD Tamansari Bersama Bazis dan Perdani Gelar Operasi Katarak Gratis

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:33 WIB

Dragon Massage Jakbar Hadirkan Pijat Tradisional dan Shiatsu, Cocok untuk Relaksasi!

Jumat, 16 Februari 2024 - 00:37 WIB

RSUD Taman Sari Buka Layanan Konsultasi Soal Terindikasi Gangguan Mental Dampak Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024 - 15:37 WIB

Relawan Srikandi GM Kembali Dampingi Mbah Iksan Jalani Perawatan Luka Pasca Operasi

Kamis, 1 Februari 2024 - 05:46 WIB

Bripka Fitra, Gigih dan Setia Dampingi Lansia Terlantar di Nganjuk Hingga Sukses Jalani Operasi di Kaki

Senin, 29 Januari 2024 - 14:03 WIB

Peduli Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Nganjuk Kota Salurkan Bantuan Sembako pada ODGJ

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca