Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Jakpus Implementasikan SKK

- Jurnalis

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Sebagai salah satu tindak lanjut terhadap pemberi kerja yang tidak patuh, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diberikan sebelumnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas ketidakpatuhan pemberi kerja tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil 54 badan usaha yang tidak patuh di wilayah Jakarta Pusat.

Penerbitan SKK tersebut merupakan bentuk implementasi atas kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Sebelum menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Pemeriksa kami telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemberi kerja dan telah melakukan upaya pemanggilan terkait belum dipenuhinya kewajiban tersebut. Namun hingga jangka waktu yang ditentukan belum ada penyelesaian atas kewajiban tersebut,” ungkap Herman.

Herman menyebut, kepatuhan pemberi kerja menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada program ini.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Selain itu, Herman menambahkan pemberi kerja pun diwajibkan untuk melakukan pembayaran iuran tersebut secara rutin.

Namun tak dipungkiri dalam pelaksanaannya terdapat pemberi kerja yang masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Terus mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara P. Permana Tirta Kusuma menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkannya ke BPJS.

Selain itu pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

“Dengan dilimpahkannya SKK oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, maka Kejaksaan berwenang memanggil pemberi kerja yang tidak patuh untuk menyelesaikan kewajibanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi salah satu peran Kejaksaan untuk turut serta meyukseskan Program JKN-KIS,” tambahnya.

Hingga kini, hasil atas implementasi SKK tersebut cukup berhasil. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara rutin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi atas implementasi SKK tersebut. Sehingga diharapkan dapat memacu pemberi kerja untuk patuh dalam mengimplementasikan Program JKN-KIS.

Berita Terkait

Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat
Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari
Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang
Jelang Hari Raya Majalah Exclusive Komunitas Todays Kembali Bagikan Sembako
Vihara Hemadhiro Mettavati Kembali Berikan Bantuan 375 Paket Sembako di Karawaci
Prabu Faundation Bagikan Takjil 500 Bungkus di Cibiru

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 11:39 WIB

Waduh! Ditipu Agen Layanan Perpanjangan Pasport, 2 WNA Tanzania Dideportasi dari Bali Lantaran Overstay

Rabu, 17 April 2024 - 18:31 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 12 April 2024 - 15:12 WIB

Polres Nganjuk Luncurkan Program Inovatif Bengkel Keliling Gratis Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Senin, 8 April 2024 - 19:47 WIB

Kapolres Nganjuk Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Dukungan Moral Anggota Pos Pam dan Yan Operasi Ketupat Semeru 2024

Senin, 8 April 2024 - 15:21 WIB

Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk

Minggu, 7 April 2024 - 07:27 WIB

Kapolres Nganjuk Dorong Kesiapan Petugas Pam Operasi Ketupat 2024 dengan Pemberian Suplemen dan Cek Kesehatan

Rabu, 3 April 2024 - 15:49 WIB

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran

Rabu, 3 April 2024 - 14:14 WIB

Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca