BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan Bagi Peserta Penunggak Iuran

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Wabah Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia membuat peserta BPJS Kesehatan merasa kesulitan untuk membayar tunggakan iuran Program JKN-KIS.

Hal itulah yang mendasari BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan relaksasi tunggakan. Dasar ini sesuai dengan PP No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Fitria menjelaskan, program relaksasi tunggakan (PRT) pada dasarnya adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) serta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

“Untuk sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat bulan Desember 2021,” kata Fitri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10) siang.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, pogram relaksasi tunggakan ini adalah implimentasi dari Perpres No.64 Tahun 2020.

Program ini kata dia ditunjukan bagi PBPU dan PPU badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dengan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan.

“Pelaksanaan program relaksasi tunggakan jika dilaksanakan secara optimal dan prosedur yang baik, maka dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS,” kata Fitria.

Dengan demikian menurut Fitria, peserta dapat terjamin kesehatannya dan tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan di rumah sakit.

Dijelaskannya, pengajuan program relaksasi ini untuk PBPU dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan care cantre 1500400 dan PetugasTelecolecting. Sedangkan untuk PPU badan usaha dapat mengajukan melalui aplikasi edabu yang telah dimiliki masing-masing badan usaha.

“Kami berharap program relaksasi tunggakan ini dapat meringankan beban peserta pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Selain itu kata dia, dapat membantu kepesertaan mereka menjadi aktif kembali. Sehingga, mereka dapat memanfaatkan program JKN-KIS khususnya pada saat mereka membutuhkan jaminan kesehatan yang mereka butuhkan.

▪ed.my

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Berita Terkait

Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat
Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari
Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang
Jelang Hari Raya Majalah Exclusive Komunitas Todays Kembali Bagikan Sembako
Vihara Hemadhiro Mettavati Kembali Berikan Bantuan 375 Paket Sembako di Karawaci
Prabu Faundation Bagikan Takjil 500 Bungkus di Cibiru

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 18:57 WIB

Media Wol Indonesia Bekerja Sama Dengan PT MRC Travel Mempromosikan Pariwisata

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Rabu, 17 April 2024 - 22:56 WIB

Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

Rabu, 17 April 2024 - 20:58 WIB

Tongkat Kepemimpinan Danrem 052/Wijayakrama Diserahterimakan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca