Gelap Mata, Warga Baron Nekad Embat Motor Tetangga Sendiri

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2020 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Mulyono (58) warga  Dusun Jati Desa Katerban Kecamatan Baron di laporkan ke Polsek Baron atas tuduhan pencurian Jumat (7/8/20). Pasalnya ia terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya.

Kejadian pencurian itu berawal saat korban IM (51) pada Minggu 2 Agustus 2020 pukul 09.00 Wib, berangkat merumput dengan mengendarai motor Honda Supra 125 warna hitam miliknya, ke area persawahan di Desa Katerban.

Ketika sampai di TKP, IM mencari rumput/jerami di sawah, ia memarkir sepedanya begitu saja di pinggir jalan lalu meninggalkannya dengan kunci kontak yang masih menempel dan STNK berada di dalam jok.

Begitu selesai merumput ia kaget bukan kepalang mendapati sepedanya sudah tidak ada di tempat parkirnya semula.

Kejadian itu diungkapkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara.

“IM telah kehilangan sepeda motornya pada saat merumput di area sawah dengan kondisi kunci kontak masih menempel dan STNK di dalam jok sepedanya,” jelas Rony, Sabtu (8/8).

Panik sepedanya hilang, korban berusaha mencari di sekitar lokasi hingga berpapasan dengan S dan M (tetangganya).

“Dari kesaksian S dan M pada korban waktu itu, diketahui Honda Supra miliknya telah di bawa kabur oleh Mulyana yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” jelas Rony melalui pesan singkat di Whatsapp nya pada ifakta.co

Sejak kejadian berlangsung hingga 5 hari sepeda motor miliknya tak juga di kembalikan, IM yang juga berprofesi sebagai perangkat desa akhirnya Jumat malam (7/8) pukul 21.00 Wib mendatangi Polsek Baron untuk melaporkan kejadian pencurian yang menimpa dirinya dengan tersangka Mulyono.

Tak lama berselang setelah laporan masuk, petugas Polsek Baron malam itu juga telah berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka di sergap petugas ketika sedang nongkrong di warung kopi di Dusun Kuniran Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron berikut barang bukti sepeda motor yang ia curi dari IM,” papar Rony.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, saat ini Mulyono harus mendekam di ruang tahanan Polsek Baron karena telah terbukti melanggar Pasal 362 KUH Pidana.

(may)

Berita Terkait

Diguyur Hujan Relawan Srikandi Gerak Maju Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Tugu Jayastamba
500 Paket Takjil Dibagikan PC GP Ansor, Satlantas, PWI, STANG dan Berbagai Komunitas Pemuda di Nganjuk
Cegah Laka Lantas, Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip

Berita Terkait

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:51 WIB

RSUD Tamansari Bersama Bazis dan Perdani Gelar Operasi Katarak Gratis

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:33 WIB

Dragon Massage Jakbar Hadirkan Pijat Tradisional dan Shiatsu, Cocok untuk Relaksasi!

Jumat, 16 Februari 2024 - 00:37 WIB

RSUD Taman Sari Buka Layanan Konsultasi Soal Terindikasi Gangguan Mental Dampak Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024 - 15:37 WIB

Relawan Srikandi GM Kembali Dampingi Mbah Iksan Jalani Perawatan Luka Pasca Operasi

Kamis, 1 Februari 2024 - 05:46 WIB

Bripka Fitra, Gigih dan Setia Dampingi Lansia Terlantar di Nganjuk Hingga Sukses Jalani Operasi di Kaki

Senin, 29 Januari 2024 - 14:03 WIB

Peduli Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Nganjuk Kota Salurkan Bantuan Sembako pada ODGJ

Jumat, 26 Januari 2024 - 22:09 WIB

Gerak Cepat Patroli Sat Samapta Polres Nganjuk Selamatkan Pemotor yang Kejatuhan Cabang Pohon

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:41 WIB

Kemensos RI Wujudkan Mimpi Mbah Iksan Untuk Lakukan Operasi Pengangkatan Pen

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca