Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan Wanprestasi (cacat janji) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata. (Foto: Ifakta.co)

Sidang gugatan Wanprestasi (cacat janji) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sidang gugatan Wanprestasi (cacat janji) dengan nomor Perkara 463/pdt.G/2023/PN.JKTPST dengan gugatan atas dugaan Pemutusan Kontrak Ikatan Dinas (kontrak perjanjian) secara sepihak yang melibatkan Pilot PT NAM Air, Aulia Miftah kembali digelar dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Hukum Perdata (Perjanjian) di Ruang Soebekti 2, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (01/02/2024) sore.

Dalam persidangan yang digelar dihadiri Hakim Ketua, Dariyanto, SH, MH, Saksi Ahli Hukum Perdata, Susi Maryanti, SH, MH untuk didengar pendapatnya dan President Director (Pengamat Penerbangan) PT. Aviasi Direktori Indonesia, Ziva Narendra Arifin.

Berdasarkan keterangan dari Saksi Ahli Hukum Perdata, Susi Maryanti, SH, MH menjelaskan, bahwa Pemutusan Kontrak Ikatan Dinas (kontrak perjanjian) sepihak itu merupakan perbuatan suatu melawan hukum, karna sebenarnya sebelum hubungan kerja atau perjanjian itu diputus seharusnya ada musyawarah dan mufakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Kontrak tersebut sah dan tidak perlu di ulas,” ujar Saksi Ahli Hukum Perdata, Susi Maryanti, SH, MH kepada ifakta.co usai sidang, Kamis.

“Kalau musyawarah dan mufakat itu tidak tercapai di dalam sebuah perjanjian itu juga diatur langsung untuk penyelesaiannya itu kemana, istilahnya domisili pemilihan hukumnya,” sambungnya.

Jadi menurut Susi, dalam hal ini apabila salah satu pihak memutus perjanjian-perjanjian kerjasama dalam bentuk apapun, melainkan bukan hanya perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan.

Baca juga :  Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

“Intinya perjanjian kerjasama aja,” katanya.

Selain itu, apabila diputus secara sepihak, maka itu akan ada sanksi undang-undang mengatakan demikian bahwa pihak yang memutus perjanjian itu harus memberikan ganti rugi kepada pihak lainnya.

“Nah itu sebenarnya sudah diatur didalam Pasal 1365 ayat 1 KUHPerdata. Pasal itu dijelaskan bahwa sebenarnya perjanjian itu yang dibuat sah oleh para pihak itu adalah merupakan hukum bagi mereka pihak yang membuat perjanjian yang dimaksud sepanjang perjanjian itu dibuat sah ya. Nah, sementara pihak lain diluar dari para pihak itu dia harus menghormati perjanjian yang ada ini,” ungkapnya.

Bahkan, perjanjian yang sah itu diatur dalam Undang-Undang Pasal 1320 KUHPerdata, artinya ada kesepakatan.

Kemudian juga ada kewenangan dan hal tertentu serta klausanya yang diatur di dalam perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang kesepakatan itu sudah diatur selama 7 tahun, artinya apabila diputus selama masa berakhirnya perjanjian. Itu kan pemutusan perjanjian secara sepihak, kecuali pemutusan perjanjian itu memang diakibatkan klausul yang sudah diatur didalam perjanjian,” paparnya.

Di lain sisi, Kuasa Hukum Penggugat, Syamsul Jahidin S.I.kom, S.H, M.M, CCSMS, C.MED, CMLC, CIRP, CCA, CCD, dan CLA mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi dalam perselisihan kontrak kerja atau kontrak perjanjian.

Baca juga :  Polri Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Karena, kalau kita bilang ini udah bukan kontrak kerja berarti masuk dalam unsur-unsur kontrak perjanjian perdata. Kami simpel kok. Salah satu pihak yang cacat janji silahkan menanggung konsekuensi ganti rugi berdasakan Fakta yang sudah di atur dalam Undang-Undang Perdata yang tadi dijelaskan saksi ahli di dalam persidangan tadi,” ungkap Syamsul Jahidin.

Syamsul mengaku, bahwa agenda sidang ke-14 hari ini ialah saksi ahli perdata perjanjian atau perjanjian hukum bisnis dan untuk hingga hari ini belum ada iktikad baik dari tergugat untuk penggugat.

“Kalau Tergugat ada itikad baik atau ingin beritikad baik pasti dari awal sudah selesai dalam proses mediasi. Dalam proses mediasi tergugat 1 maupun tergugat 2 tidak menghadirkan prinsiple, hingga gugatan ini kembali ke pokok perkara. Artinya, teman-teman bisa simpulkan ya siapa yang tidak punya iktikad baiknya,” ujarnya.

Pada saat mediasi, Syamsul ‘Kuasa Hukum Penggugat’ pun meminta untuk prinsiple tergugat 1 dan 2 dihadirkan agar pihaknya sebagai kuasa juga akan menghadirkannya.

“Kami meminta dihadirkan prinsiple nya, agar kami juga akan menghadirkan prinsipel dari pemberi kuasa kami. Untuk apa? agar ditemukan titik temu, dan titik tengah jalan yang terbaik adalah sebuah perdamaian. Tapi dari tergugat 1 dan tergugat 2 tidak menghadirkan prinsipple nya dengan alasan ‘Sudah Mengkuasakan’ seolah – olah ini tidak terlalu penting. Pada saat itu, Prinsiple Tergugat beralasan menemui/meeting dengan investor. Artinya, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan sendiri ada dugaan egosentris dari seorang pengusaha atau pemilik perusahaan Maskapai Penerbangan tersebut,” tutupnya.

Baca juga :  Ditlantas Polda Jatim bersama Komunitas Otomotif Deklarasikan Zero Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Kendati demikian, President Director (Pengamat Penerbangan) PT. Aviasi Direktori Indonesia, Ziva Narendra Arifin menambahkan, jika kehadiran dirinya disini ialah mendampingi sesama kolega profesi juga mengamati dan memantau perubahan-perubahan yang terjadi dalam industri penerbangan.

“Tentunya, dalam industri yang dinamis ini terus berkembang dan begitu juga banyak kebijakan-kebijakan baru. Tugas kami disini adalah untuk memastikan bahwa semua peraturan itu tetap dilaksanakan baik oleh pelaku industri maupun juga pemeluk profesi-profesi antara lain dalam hal ini adalah penerbang,” ungkapnya.

Lanjut Ziva menekankan, supaya terjadi kesetaraan khususnya dalam ikatan hubungan antara profesi maupun juga industri. Namun apakah adanya hubungan kerja sama, tenaga kerja, dan sebagainya.

“Jadi, kami disini adalah memantau bahwa pelaksanaan hubungan tersebut terlaksana dengan baik, sesuai dan tidak terjadi sebuah ketimpangan atau lagi perbuatan tidak seimbang oleh salah satu dari pada pihak demikian. Karna industri ini seperti saya sampaikan sangat dinamis,” tukasnya.

Berita Terkait

Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong
Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin
Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang
Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi
Alamat Pemenang Tender 1.2 Milyar Diduga Fiktif,  Aktifis Desak APH Turun Tangan
IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang

Berita Terbaru

Megapolitan

Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan

Kamis, 17 Okt 2024 - 15:42 WIB

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memimpin rapat koordinasi dan evaluasi Kampung Siaga TB Jakarta Utara (foto:ifakta.co)

Megapolitan

Walkot Jakut Pimpin Rapat Evaluasi Siaga TBC

Kamis, 17 Okt 2024 - 15:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca