PONTIANAK, ifakta.co – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) DPD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/11/2024). Dasar pelaporan itu adanya temuan pada suatu perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut buntut dari suatu pembedaan perlakuan hukum terhadap seorang terdakwa berinisial Arv pada kasus Tipikor, pekerjaan Rehabilitasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 202.
Anggota Li Bapan Syamsul Jahidin mengatakan bahwa kejadian ini merupakan suatu hal yang mencengangkan dan sangat mencederai rasa keadilan banyak orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sungguh tak masuk akal, seorang terdakwa Tipikor bisa tidak di Tahan, kondisinya juga sehat-sehat saja,” kata Syamsul seperti dikutip ifakta.co, Sabtu (23/11).
Menurut Syamsul, bahwa Tipikor merupakan Extraordinary crime, yang seharusnya setiap terdakwa harus di tahan.
“Tipikor inikan termasuk dalam kategori Lex Specialis ya, didalam hukum acaranya kan sudah jelas tapi kenapa kenyataanya bisa begini?,” tanya Syamsul.
Syamsul pun menambahkan, hal ini terjadi diduga karena Conflict of interest, hubungan antara Terdakwa ARV dengan pihak Pengadilan Negeri Pontianak.
“Ternyata saya paham kenapa A ini gak di tahan, wajarlah isterinya kan Sekretaris di PN Pontianak,” sebut Syamsul.
“Kami akan melaporkan hal ini ke Bawas Ma, dan akan kami usut tuntas persoaalan ini, tidak boleh ada pembedaan perlakuan hukum bagi siapa saja dinegara ini,” pungkas Syamsul.