Intip Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Kabarnya Naik 100 Persen

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah petugas KPPS Jakarta Barat tengah dilantik, Kamis 25 Januari 2024 (Poto: ifakta.co/PWI JB)

Sejumlah petugas KPPS Jakarta Barat tengah dilantik, Kamis 25 Januari 2024 (Poto: ifakta.co/PWI JB)

JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah menaikan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga 100 persen pada Pemilu 2024. Kenaikan gaji ini juga diberikan kepada Ketua KPPS.

Gaji yang diberikan kepada Ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000,00 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000,00.

 “Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulis dikutip, Kamis (25/1).

Dikatakannya, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Tak hanya apresiasi finansial, kenaikan gaji KPPS juga menandai pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa kenaikan gaji KPPS sejalan dengan semakin tingginya tuntutan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing anggota.

Baca juga :  Jelang Imlek, Warga Tionghoa Jaksel Padati Wihara Hok Tek Tjeng Sin untuk Sembahyang

Selain KPPS, Hasyim juga menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp 1.850.000, Pemilihan 2020 Rp 2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp 2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000.

Anggota PPK 2019 Rp 1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp 2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp 2.200.000.

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp 900.000, (Pemilihan 2020) Rp 1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp 1.500.000.

Baca juga :  Tekan Kenaikan Harga Bahan Pokok, Camat Pesanggrahan Tanam Puluhan Bibit Cabai Serentak

Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp 1.300.000.

Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp 1.000.000.

Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB