Diskusikan Isu-isu Penting dalam Permasalahan Kompleks, Herlina Hadiri Semnas Ikatan Notaris Indonesia

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Bantuan Sosial dan Penanggulangan Bencana, Herlina, SH, MH hadiri Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia.(Foto: Istimewa)

Ketua Bidang Bantuan Sosial dan Penanggulangan Bencana, Herlina, SH, MH hadiri Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.co – Ketua Bidang Bantuan Sosial dan Penanggulangan Bencana, Herlina, SH, MH menyampaikan soal pentingnya klarifikasi hukum terkait perkumpulan dalam seminar ini.

Acara ini diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Tujuannya ialah sebagai wadah bagi notaris-notaris terkemuka untuk mendiskusikan permasalahan kompleks yang seringkali muncul terkait pendirian dan pengelolaan perkumpulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan akta pendirian perkumpulan sebagai badan hukum, baik itu yayasan, perkumpulan, maupun PT yang bersifat sosial. Namun, undang-undang mengenai perkumpulan masih dalam tahap rancangan. Oleh karena itu, seminar ini diadakan untuk mendiskusikan dan memberikan masukan untuk peraturan yang baru terkait perkumpulan,” ungkap Herlina, SH, MH kepada wartawan dilokasi, Senin (30/10).

Baca juga :  Sahabat Lala Gelar Silaturahmi, Undang LBH AIR dan Ojol Tambora

Seminar ini membahas berbagai aspek terkait perkumpulan, termasuk peraturan yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, yaitu Staatsblad 1870 no.64.

Herlina pun menyoroti enam poin penting yang diangkat dalam seminar ini. “Poin-poin ini sangat penting karena setiap acara seminar atau kegiatan yang diadakan oleh pengurus pusat memiliki poin. Poin-poin ini diperlukan oleh para calon notaris untuk diangkat menjadi notaris serta untuk memperpanjang masa jabatan notaris yang sudah senior,” jelasnya.

Baca juga :  100 Pemuda Jakut Lakukan Kerja Bakti di Kawasan Waduk Sunter Selatan

Selain itu, ia juga mengungkapkan harapannya terhadap seminar ini agar memberikan masukan berharga kepada pemerintah dan pembuat undang-undang.

“Saya berharap agar undang-undang perkumpulan segera terwujud, mengakomodir kesulitan-kesulitan yang sering muncul ketika pendirian perkumpulan dilakukan. Saya juga berharap agar proses administrasi badan hukum perkumpulan bisa dipercepat, setidaknya sebanding dengan proses perseroan terbatas,” tambahnya.

Baca juga :  Kawasan Berikat Nusantara Raih Penghargaan KIP Award 2023

Diketahui, Seminar Nasional PP-INI bukan hanya menjadi forum untuk mendiskusikan isu-isu penting dalam praktek notaris, tetapi juga merupakan ajang untuk memberikan masukan yang bernilai bagi pembuat undang-undang dan pemerintah.

Dengan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang undang-undang perkumpulan, para notaris dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap masyarakat dan mengatasi berbagai kompleksitas yang seringkali muncul dalam praktik mereka sehari-hari.

Berita Terkait

Kasatpol PP DKI Segel Papan Reklame di Cengkareng, Pemilik Tetap Bandel Lakukan Pengerjaan
Polda Metro Jaya Kerahkan 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
Oknum Pol PP DKI Diduga Terima Ratusan Juta untuk Muluskan Pembangunan Reklame Tanpa Izin di Cengkareng
Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim
Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!
Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 14:59 WIB

Kasatpol PP DKI Segel Papan Reklame di Cengkareng, Pemilik Tetap Bandel Lakukan Pengerjaan

Senin, 25 November 2024 - 14:46 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Senin, 25 November 2024 - 13:57 WIB

Oknum Pol PP DKI Diduga Terima Ratusan Juta untuk Muluskan Pembangunan Reklame Tanpa Izin di Cengkareng

Minggu, 24 November 2024 - 13:55 WIB

Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim

Sabtu, 23 November 2024 - 19:14 WIB

Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca