Walkot Jakbar Himbau Agar Oknum RT dan Oknum Ormas Tak Minta THR ke Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Jakarta Barat Uu Kuswanto (Poto: Antara)

Wali Kota Jakarta Barat Uu Kuswanto (Poto: Antara)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan biasanya peristiwa sejumlah kelompok orang seperti pihak oknum ormas, bahkan hingga oknum pengurus RT RW membagikan surat pemberitahuan permintaan uang untuk THR.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengimbau masyarakat ataupun oknum ormas di wilayah tersebut agar tidak melakukan intimidasi atau pemalakan berkedok meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

“Saya pada prinsipnya lebih baik melakukan hal-hal yang baik, yang positif, walaupun ada kebutuhan yang lain-lain kan istilahnya kita lebih baik kita banyak menahan diri,” kata Uus saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa.

Menurut Uus, melakukan kegiatan positif yang tidak memicu konflik atau keributan jauh lebih baik dibandingkan meminta THR secara paksa hingga meresahkan warga.

Kegiatan positif yang dimaksud bisa berupa aksi berbagi selama berbulan Ramadhan hingga beribadah bersama.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Dengan demikian, warga bisa melewati bulan suci Ramadhan dengan khusyuk. Terkait tindakan intimidasi, Uus mengaku sudah bersinergi dengan Polres Metro Jakarta Barat agar oknum yang meminta THR ditindak sesuai hukuman yang berlaku.

“Saya komunikasikan dengan Pak Kapolres,” kata dia.

Sebelumnya, beberapa kasus meminta THR sempat ditemukan di wilayah Jakarta Barat. Salah satunya, yakni oknum pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang meminta THR kepada warga setempat.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Untuk industri rumahan dimintai uang sebesar Rp300.000, warung sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.

Uang tersebut akan diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.

Oknum RW tersebut sudah dipanggil pihak kelurahan dan surat edaran itu akhirnya dicabut.

Berita Terkait

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi
Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil
1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Reuni 411 Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Senin, 4 November 2024 - 21:50 WIB

Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca