Sebut “Jaksa Sarang Mafia” di Medsos, Persaja Cabang Nganjuk Resmi Polisikan Alvin Lim.

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah cabang Nganjuk pada hari jumat pukul 17.00 Wib mendatangi kantor Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk untuk melaporkan secara resmi seorang pengacara bernama Alvin Lim.

Pelaporan tersebut dilakukan Persaja Nganjuk untuk mewakili ketua Persaja (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) atas unggahan akun YouTube Quontient TV yang diunggah oleh terlapor dua pekan yang lalu.

Atas munculnya konten Youtube tersebut dengan sigap empat orang Jaksa dari Adhyaksa Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari Dicky Andi Firmansyah, SH.,MH (Kasi intel kejaksaan negeri Nganjuk) Boma Wira Gumilar., SH.MH (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk) dan Halim Irmanda, SH ( Kasubsi Penuntutan pada bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Nganjuk ) kemudian melaporkannya kepada Polres Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas laporan resmi tersebut diterima oleh KA. SPKT Aiptu Agung Sugiarto dan langsung dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor: LP-B/73/IX/2022/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022.

Dicky Andi Firmansyah, SH., MH mewakil ketua Persaja Nganjuk mengatakan bahwa “Hari ini kami resmi melaporkan Alvin Lim atas munculnya konten yang diunggah di kanal Youtube pengacara Alvin Lim,” ungkap Dicky.

Lebih dalam Dicky menyebutkan konten video yang dilaporkan Persaja Nganjuk berjudul “Kejaksaan sarang mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”.

Menurut Dicky lewat unggahannya tersebut Alvin Lim dinyatakan telah melakukan penghinaan terhadap Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dicky mengatakan pada salah satu narasinya Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut Institusi Kejaksaan.

“Dalam narasinya Alvin Lim mengatakan ” Kejaksaan sarang mafia, isinya sampah dan Adhyaksa banyak pencitraan namun didalamnya bobrok”, tutur Dicky menirukan narasi terlapor.

Lebih miris lagi, Dicky mengatakan dalam unggahan video yang berdurasi 57 menit tersebut Alvin Lim juga menyebutkan Kejaksaan sebagai tempat berkumpulnya oknum jaksa nakal yang kerjanya menyengsarakan, memeras dan merugikan masyarakat.

Dijelaskannya pula bahwa laporan yang resmi dibuatnya itu sehubungan dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Terkait pernyataan dari pengacara Alvin Lim, Persaja Nganjuk menyebutkan hal itu sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi – asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai Institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti hal tersebut akan menggiring opini masyarakat seolah – olah Kejaksaan sudah tidak dapat dipercaya lagi dan sudah cukup meresahkan masyarakat diluar sana sebagai pencari keadilan,” urai Dicky.

oleh sebeb itu Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Nganjuk mengambil langkah hukum tegas dengan langsung melaporkan Alvin Lim terkait unggahan di kanal youtubenya itu.

Pernyataan Alvin Lim dinilai Persaja hanya berisikan fitnah belaka yang mendiskreditkan Institusi Kejaksaaan RI dan merupakan penyebaran ujaran kebencian kepada institusi Kejaksaan dan Jaksa dalam menjalankan Tugas Pokok dan fungsinya.

Selain Persatuan Jaksa lndonesia (PJI) Cabang Nganjuk, ujaran kebencian yang diduga di sebutkan oleh ALVIN LIM ke Kejagung itu juga dilaporkan Persatuan Jaksa lainnya yang ada di daerah masing – masing ke pihak kepolisian setempat.

“Kami Persaja Nganjuk berharap Alvin Lim diadili dengan hukum yang semestinya agar tidak ada lagi yang sembarangan mencemarkan nama baik institusi dan menuduh tanpa bukti,”pungkas Dicky dalam keterangan tertulisnya pada ifakta.co.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru