Sembunyikan Sabu Dibawah Rem Tangan, Pria ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria warga Manguharja, Madiun, Jawa Timur berinisial Waw (34l) tertangkap basah menyembunyikan paket sabu dibawah rem tangan (handrem) mobilnya.

“Paket Sabu itu hendak dikirimkan pada seorang bandar besar di Madiun berinisial Md,” kata Wakapolres Nganjuk Kompol David Trio Prasojo, saat konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, pada Kamis (21/11/2019).

Tersangka Wow (Poto: Mayang/ifakta.co)

David menjelaskan, Waw membawa barang haram itu menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang sudah menjadi target incaran selama tiga pekan oleh tim Rajawali 19 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu 16 November 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pada saat penangkapan pelaku memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi, sehingga mobil yang ia kemudikan sempat menabrak beberapa kendaraan,” ungkap Wakapolres.

Dikatakannya mobil pelaku akhirnya dapat berhenti ketika menabrak beberapa becak yang parkir di bahu jalan dan bannya tersangkut becak serta pecah.

“Meski kami sempat menodongkan senpi, namun ia tetap tak mematikan mesin, sehingga kami melakukan upaya paksa dengan memecahkan kaca bagian belakang mobil untuk membekuk pelaku,” katanya.

Dari pengakuannya pelaku kata David telah tiga kali bertransaksi di Madiun dengan mengambil Sabu dari Krian. Ia sama sekali tak mengenal wajah MD.

“Mereka hanya bertransaksi melalui seluler dan sabu diserahkan di jalan yang disepakati (di ranjau),” imbuhnya.

Dari hasil tangkapan itu diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 30,20 gram,1 buah telepon seluler,1 tissu, lakban warna coklat dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana bertransaksi.

“Karena barang bukti besar, kami akan melakukan pengembangan lebih luas lagi. Dibelakang Waw pasti ada jaringan yang lebih besar, karena ia mengaku hanya sebagai kurir saja,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kata Wakalpores, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun. (May)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU
Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard
Dikawal Ratusan Massa, Pasangan Ita – Zuli Daftar ke KPU Naik Becak sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024
KPU Nganjuk Nyatakan Kesiapannya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Besok
Owner Dunia Optical Thomas Kuswanto Hadiri Sertijab Pangdam IX/Udayana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:53 WIB

Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca