ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria bernama Lasmidi bin Suripno (34) warga asal Kwadungan,Ngawi berhasil diamankan Satreskrim Polres Nganjuk terkait kasus penipuan dalam transaksi jual beli bawang merah di pasar Sukomoro Nganjuk.
Tindak kejahatan itu berhasil di ungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres, Nganjuk, pada Selasa 19 November 2019 pagi.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto di dampingi Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas dan juga Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman mengatakan jika penangkapan Lasmidi tersebut berdasarkan laporan Polisi di Lolsek Sukomoro pada 26 Oktober 2019 oleh dua orang korban yakni pedagang bawang merah di pasar Sukomoro.
“Penangkapan ini berdasarkan LP di Polsek Sukomoro oleh dua orang yang mengaku telah ditipu oleh Lasmidi lantaran uang hasil penjualan bawang merah yang mereka jual tidak kunjung di bayar oleh Lasmidi hingga berganti bulan. Padahal menurut kesepakatan uang akan di bayarkan setelah beberapa hari dari pengambilan barang,” ujar Handono.
Lebih lanjut Handono menjelaskan pada bulan september dan Oktober tersangka Lasmidi alias Ali datang ke pasar Sukomoro melihat bawang merah yang menumpuk dalam kemasan karung milik korban A yang di titipkan di salah satu bedak pasar. Kemudian terjadi transaksi antara Ali dan korban A. Setelah ada kesepakatan jual beli bawang merah di naikkan truk dan Ali berjanji pembayarannya minta tempo hingga tanggal 14 dan 16 oktober 2019.
Menurut Kapolres hingga bulan november genap satu bulan transaksi di lakukan uang hasil penjualan bawang merah itu tak jua di bayarkan dan total kerugian yang di derita korban A sebesar Rp 104.174.000,-.
Untuk pelapor B, menurut Kapolres kronologi tempat dan modusnya sama dimana setelah terjadi transaksi antara Lasmidi dengan korban B kemudian B di beri nota yang isinya total pembayaran barangnya dan sedianya akan di bayar 3 hari setelah transaksi,kemudian barang di angkut ke truck dg jasa kuli pasar.
Namun naas yang dialami oleh korban B karena di tunggu hingga masuk bulan november uangnya belum juga di bayar Lasmidi dan total kerugian yang di alami oleh B senilai Rp 404.058.00,-.
Atas tindakan yang berindikasi pada penipuan itu akhirnya ke dua korban sepakat untuk melaporkan tersangka ke Polsek Sukomoro. Menurut pengakuan tersangka pada AKBP Handono ia melakukan tindakan tidak konsekuen itu lantaran ia mengalami kerugian. Dengan dalih harga kulak tidak sebanding harga jual maka Ali dengan sengaja tidak membayar uang bawang merah kepada para pedagang pasar dan petani.
Sementara itu dari aksi kejahatannya itu polisi berhasil mengamankan semua barang-barang mewah yang ada di rumah Lasmidi dan diakuinya sebagai barang dari hasil penipuan bawang merah tersebut.
Barang itu dia antaranya 1 Unit Mobil Honda Jazz Putih tahun 2015,1 unit sepeda Honda Scopy,1 unit TV Sony hitam 43″,1 set power dan Sound System,1 unit mesin cuci,2 kalung emas,uang tunai sebesar Rp 88.447.500,- dan 1 buah Hp Merk Oppo type A9 warna Ungu.
Sementara itu, AKP Nikolas Bagas menjelaskan usai konpers jika sementara dari hasil sitaan yang berhasil di amankan total dana yang di taksir masih mencapai kisaran 500 juta sedang total kerugian mancapai 2,5 milyard lebih untuk itu masi akan di lakukan pengembangan kasus dan menyelidikan lebih lanjut mengingat jumlah korban masih sangat banyak .
“Dalam waktu dekat akan segera di lakukan Tracing Aset( penyitaan barang),pemeriksaan saksi korban sebanyak 36 orang, dan pemberkasan lebih lanjut,”ujar Bagas.
Atas perbutannya itu Lasmidi telah melanggar pasal 379 a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (May)