Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Menceng

- Jurnalis

Sabtu, 21 November 2020 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Aparat Kepolisian Polsek Kalideres, berhasil menangkap SPD (26) tersangka pencurian rumah kosong di Jalan Prima Menceng Kalideres, pada Sabtu (7/10/20).

Pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran pelaku saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian rumah kosong dimana aksinya sempat terekam cctv milik korban

“Tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah Kalideres sebanyak 4 kali,” ujar Slamet saat konfrensi pers di Mapolsek Kalideres, Sabtu (20/10).

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Menurut Kapolsek selain melakukan pencurian diwilayah Kalideres, tersangka juga melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Jakarta maupun di wilayah Tangerang

“Ini merupakan kasus yang sangat meresahkan masyarakat dan ini merupakan kasus yang menjadi atensi dari pimpinan kami untuk dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan diantaranya, 1 unit kendaraan jenis Honda Beat, topi maupun pakaian saat pelaku melakukan aksi nya terekam oleh cctv, 1 unit Handphone dan 2 buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban

“Pelaku ini merupakan seorang spesialis pencurian rumah kosong dimana pelaku baru saja menghirup udara bebas sekitar 2 bulan,” ujar Anggoro

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

▪amy

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru