SERANG, IFAKTA.CO – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong transparansi dan keterbukaan dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Non-APBD Tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah daerah dan perusahaan, sekaligus memastikan program CSR tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Dimyati saat menutup kegiatan Musrenbang Non-APBD Tahun 2026 bersama Forum CSR Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (5/11/2026).
Dimyati menyebutkan, pelaksanaan Musrenbang Non-APBD tersebut merupakan yang pertama kali digelar di Provinsi Banten. Menurutnya, meskipun kegiatan tersebut bukan menjadi kewajiban Forum CSR, inisiatif ini memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan perusahaan melalui sistem perencanaan yang terbuka.
“Musrenbang non-APBD ini adalah yang pertama di Provinsi Banten,” ungkap Dimyati.
Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), tetapi juga membutuhkan kolaborasi seluruh elemen, termasuk dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Pemerintah Provinsi Banten mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bergotong royong membangun Provinsi Banten,” katanya.
Dimyati juga mengimbau perusahaan yang memiliki program CSR agar menyalurkannya secara konsisten. Menurutnya, kontribusi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral perusahaan terhadap pemenuhan hak dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkungan operasional perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Dimyati turut mengingatkan Forum CSR Provinsi Banten agar menerapkan prinsip P7 dalam pengelolaan program CSR. Prinsip tersebut mencakup perencanaan yang matang agar tepat sasaran, penganggaran secara gotong royong, pengadaan yang cermat dan hemat, serta pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, diperlukan pengawasan menyeluruh dari hulu hingga hilir, disertai langkah penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
Melalui Musrenbang Non-APBD ini, Pemprov Banten berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat semakin kuat sehingga program CSR tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
(sib/lex)


























