JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Pengaturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan ketika sidang lanjutan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi.
Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan informasi pengaturan arus melalui akun Instagram resminya. Polisi menyebut pengalihan kendaraan akan menyesuaikan situasi di lapangan, bukan diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi jalan.
“Pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, dalam rangka pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diberlakukan rekayasa lalu lintas secara situasional,” demikian keterangan yang dikutip dari unggahan kepolisian.
Petugas menyiapkan jalur alternatif bagi kendaraan dari Klender yang melintasi Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Pengalihan terutama ditujukan bagi kendaraan yang melintasi jalan layang.
Sementara itu, pengendara dari arah Penggilingan yang hendak menuju lokasi pengadilan diarahkan melewati Pasar Inpres. Kepolisian meminta masyarakat memperhatikan arahan petugas dan menyesuaikan rute perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan demi kelancaran dan keamanan bersama,” demikian imbauan kepolisian.
Pengamanan persidangan juga menjadi perhatian Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan kepolisian memberikan pelayanan dan pengamanan selama kegiatan masyarakat berlangsung.
“Pastinya Polda Metro Jaya selalu memberikan pelayanan dan pengamanan setiap rangkaian kegiatan masyarakat,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/11).
Dalam agenda sidang tersebut, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian. Selain Jokowi, ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, juga tercatat akan hadir sebagai saksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan persidangan terbuka bagi masyarakat. Kendati demikian, ruang sidang hanya mampu menampung sekitar 80 orang, sehingga pihak pengadilan perlu mengatur jumlah pengunjung.
Kepala Pengadilan Jakarta Timur, Efendi, menjelaskan masyarakat yang tidak masuk ke ruangan tetap dapat menyaksikan persidangan melalui televisi yang disediakan di luar ruang sidang.
“Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar,” kata Efendi, Selasa (3/11).
Efendi menyatakan pengadilan tidak membedakan kelompok pendukung mana pun. Namun, pihaknya tetap mengutamakan kapasitas ruangan serta kenyamanan pengunjung agar agenda pemeriksaan berlangsung tertib.
“Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya,” ujarnya.
(mam/mby)

























