JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Dalam kasus tersebut, penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan merupakan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan pemaparan penyidik, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa memenuhi ketentuan tata cara penyadapan di lingkungan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon masuk ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya. 

Selanjutnya, sistem melakukan penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Asep mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem.

“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.

Setelah menerima laporan polisi pada 30 Oktober 2026, Bareskrim Polri langsung melakukan penyidikan. Penyidik memeriksa 10 orang saksi dan meminta keterangan dari tiga orang ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman melalui metode scientific crime investigation dan gelar perkara sebelum menetapkan para tersangka. Dalam proses tersebut, polisi turut mencantumkan nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sekaligus mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Kombes Pol Ferly Hediyat, mantan Koorspripim Kapolri.

Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi yang merupakan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

Hingga konferensi pers tersebut, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik dalam perkara ini.

(mam/mam)