PROBOLINGGO, ifakta.co – Pelaksanaan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Probolinggo Raya menjadi perhatian masyarakat. Sorotan muncul setelah seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) diduga membantah dan menolak tindakan petugas terhadap sebuah tempat usaha yang disinyalir menjual minuman keras (miras).
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan penertiban usaha. Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas penjualan minuman keras dalam jumlah besar di wilayah Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
Masyarakat mengkhawatirkan peredaran miras dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan sosial, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Warga juga mempertanyakan sikap pihak yang diduga menolak langkah penertiban Satpol PP. Menurut mereka, petugas perlu memeriksa setiap tempat usaha yang terindikasi melanggar aturan, tanpa membedakan latar belakang maupun organisasi pihak yang terlibat.
“Kami sebagai masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas penjualan miras tersebut. Kami meminta Satpol PP dan pihak kepolisian agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika memang melanggar aturan, harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap keresahan masyarakat.
Selain meminta pemeriksaan terhadap tempat usaha tersebut, warga mendesak kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan langkah konkret. Mereka berharap aparat memeriksa legalitas usaha, termasuk kelengkapan izin yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.
Masyarakat menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Keberadaan ormas, menurut warga, semestinya memberikan kontribusi positif melalui kegiatan sosial dan kontrol terhadap persoalan masyarakat, bukan menjadi penghalang bagi petugas dalam menjalankan kewenangannya.
Warga juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Mereka khawatir keresahan yang terus berlarut-larut dapat memicu tindakan spontan apabila aparat tidak segera memberikan kepastian penanganan.
Karena itu, masyarakat meminta Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait membangun koordinasi untuk memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu mengutamakan bukti dan ketentuan hukum, termasuk memastikan apakah tempat usaha yang dipersoalkan memiliki izin yang sesuai.
Warga berharap aparat menjalankan penegakan hukum secara adil dan konsisten. Mereka menilai tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus atau merasa kebal hukum karena membawa nama organisasi tertentu.
Penanganan persoalan ini juga diharapkan dapat menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.
Media Investigasi menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
(mam/mam)

























