JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (29/10/2026). Agenda tersebut mencakup berbagai isu hukum, mulai dari pemilu, hukum acara pidana, perlindungan pekerja rumah tangga, hingga ketenagalistrikan.
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Daftar perkara dalam agenda tersebut memuat sejumlah permohonan dengan pokok masalah yang berbeda.
Sejumlah permohonan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdapat pula pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta aturan mengenai pemerintahan daerah dan desa.
Iklan
Agenda itu juga memuat permohonan yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Salah satu pemohon mempersoalkan ketentuan iuran jaminan sosial dan penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Selain itu, daftar perkara mencakup undang-undang penanggulangan bencana, Mahkamah Agung, peradilan tata usaha negara, hak tanggungan, dan ketenagalistrikan. Ragam perkara tersebut menunjukkan luasnya persoalan yang dapat dibawa ke MK melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Salah satu perkara yang masuk agenda adalah permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Deva Nanda Adnan, seorang pelaut asal Magetan, Jawa Timur. Pemohon menguji ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
Dalam permohonannya, Deva mempersoalkan dua tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas tanah pribadinya tanpa kejelasan kompensasi dan status tanah. Pokok permohonan ini perlu dibaca bersama pertimbangan dan amar resmi MK agar publik memahami penilaian hukum majelis.
Permohonan tersebut merupakan salah satu dari sejumlah perkara dengan pokok masalah berbeda. Karena itu, hasil satu perkara tidak bisa digeneralisasi untuk seluruh permohonan yang dibacakan pada hari yang sama.
Putusan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Dokumen putusan menjadi acuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dan amar yang ditetapkan dalam setiap perkara.
Masyarakat perlu merujuk dokumen resmi untuk mengetahui apakah permohonan dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, atau diputus dengan amar lainnya. Setiap jenis amar memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Untuk perkara yang berkaitan dengan hak pekerja, pemilu, hukum pidana, maupun pelayanan publik, rincian amar dan pertimbangan hukum menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan. Tanpa pemeriksaan dokumen, redaksi tidak boleh menyimpulkan perubahan hukum yang belum terkonfirmasi.
Redaksi akan memperbarui berita ini setelah memeriksa dokumen amar putusan resmi untuk perkara-perkara yang relevan. Pembaruan terutama diperlukan apabila terdapat putusan yang berdampak langsung pada hak warga negara atau penerapan undang-undang.
(wl/wl)




























