JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. 

Penyidik mencatat total luas lahan terbakar yang berkaitan dengan laporan terhadap korporasi tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). 

Iklan

Ia menjelaskan, penyidik telah membuat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep.

Dari 20 perusahaan yang telah berstatus tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Keempat perusahaan tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Perusahaan pertama, PT HKI yang disebut sebagai PMA Singapura, tercatat memiliki luas lahan terbakar sekitar 987 hektare. Selanjutnya, PT RKA yang berstatus PMA Malaysia tercatat dengan luas 2.157 hektare.

Dua perusahaan lainnya adalah PT API, PMA Korea Selatan, dengan luas lahan terbakar 351 hektare, serta PT AI, PMA Singapura, dengan luas 421 hektare.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Polri mencantumkan PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS dalam daftar perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan penanganan perkara tersebut. Polri tidak hanya berfokus pada 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.

Menurut Asep, penyidik menemukan dugaan pola pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas korporasi, baik berupa tindakan yang disengaja maupun kelalaian dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tutur dia.

Dalam perkara ini, para korporasi disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang disebut meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108.

Asep menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan pembakaran lahan, termasuk akibat tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.

“Di mana di dalam Pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan,” ucap Asep.

Ia juga memaparkan ancaman pidana dan denda yang disebut dalam penanganan perkara tersebut.

“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar,” sambungnya.

Polri menyatakan penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan korporasi. 

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus dibuktikan melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(mam/mam) 

Iklan