JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sejumlah persidangan pada Senin, 26 Oktober 2026, termasuk perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam agenda persidangan, perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 dijadwalkan memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli dari Presiden. Kedua perkara itu sama-sama menguji secara formil undang-undang perubahan ketiga atas aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Muhammad Ezra Suhaeri dan Zulfikar Putra Utama. Sementara itu, perkara nomor 258/PUU-XXIV/2026 mencantumkan Syamsul Jahidin, Kharisma Jomenta Surbakti, Singgih Tomi Gumilang, Stepanus Febyan Babaro, dan Dimas Yoga Pratama sebagai pemohon.
Iklan
Selain perkara terkait UU Polri, MK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah permohonan pengujian undang-undang lain. Di antaranya perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta permohonan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Agenda lain mencakup permohonan pengujian materiil Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD. Setiap perkara memiliki agenda pemeriksaan yang berbeda sesuai tahap penanganannya.
Sidang yang tercantum dalam jadwal MK berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Agenda ini menunjukkan tahapan persidangan yang direncanakan, bukan hasil atau kesimpulan hakim atas permohonan yang sedang diperiksa.
Perkara pengujian formil biasanya berfokus pada proses pembentukan undang-undang, termasuk apakah prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Adapun hasil pemeriksaan akan bergantung pada dalil pemohon, keterangan pihak terkait, bukti, serta pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Informasi jadwal dapat berubah mengikuti keputusan pengadilan. Karena itu, perkembangan perkara, termasuk kehadiran pihak yang diminta memberikan keterangan dan hasil persidangan, perlu dicek melalui pembaruan resmi MK sebelum dipastikan sebagai berita lanjutan.
(wl/wl)



























