JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Permintaan tersebut disampaikan saat jaksa membacakan tanggapan atas nota perlawanan Febrie dalam sidang Rabu (21/10/2026). “Berdasarkan uraian di atas, maka kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa menyebut sebagian besar keberatan yang diajukan Febrie dan tim penasihat hukumnya berkaitan dengan fakta perkara, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Menurut jaksa, persoalan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara, termasuk dengan memeriksa saksi dan alat bukti di persidangan.

Iklan

“Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” jelas jaksa.

Selain meminta eksepsi ditolak, JPU memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan,” ujar JPU.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Febrie mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang. Mereka mempersoalkan uraian peran terdakwa, kepemilikan aset, serta sejumlah aspek dalam proses penyidikan. Jaksa menilai keberatan tersebut telah menyentuh materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan pada tahap persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Febrie diduga menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346.743.821.282 dan US$440.990. Jaksa menyatakan penerimaan itu berlangsung dalam kurun 2020 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus maupun ketika menjabat Jampidsus. Uraian tersebut merupakan tuduhan dalam dakwaan dan masih harus diuji melalui proses hukum.

Jaksa juga menyebut salah satu penerimaan yang didalilkan dalam perkara tersebut berupa uang 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Penjelasan mengenai asal-usul dan kaitan aset dengan dugaan tindak pidana akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026. Putusan sela akan menentukan apakah eksepsi diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hingga bahan yang digunakan untuk naskah ini diperiksa, belum terdapat konfirmasi mengenai hasil putusan sela tersebut.

(Wl/wl)

Iklan