JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK menyatakan undang-undang tersebut harus diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan ini menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem peradilan militer, terutama mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum ketika prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan tindak pidana.

MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam tenggat yang ditentukan.

Iklan

Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun, undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya mempersoalkan ketentuan yang mengatur kewenangan peradilan militer, termasuk penanganan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pembentuk undang-undang juga perlu memperjelas batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum.

Selain itu, MK menyoroti perlunya penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh serta penyesuaian sejumlah ketentuan hukum acara. Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara juga perlu diatur secara jelas.

Putusan tersebut berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Kejelasan kewenangan pengadilan menjadi penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Meski demikian, putusan MK tidak berarti seluruh ketentuan UU Peradilan Militer langsung kehilangan kekuatan hukum pada hari pembacaan putusan. Mahkamah memberikan tenggat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan.

Pemerintah dan DPR kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui proses legislasi. Perubahan yang dilakukan perlu memberikan kepastian mengenai jenis tindak pidana yang ditangani peradilan militer maupun peradilan umum.

Publik akan mencermati bagaimana pemerintah dan DPR merumuskan perubahan tersebut, terutama terkait penanganan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.

iFakta.co akan terus memantau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi ini dengan mengutamakan dokumen resmi, akurasi hukum, dan kepentingan publik.

(wl/wl)

Iklan