JAKARTA, ifakta.co – Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memperlihatkan dokumen pendidikan yang disebut setara dengan ijazah SMA. Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran yang kembali menjadi sorotan publik.
Persoalan tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.
Andi menegaskan, menurutnya, Gibran tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana tanpa memenuhi persyaratan pendidikan sebelumnya. Ia menyebut sertifikat A Level atau Advanced Diploma sebagai dokumen yang akan diperlihatkan untuk menjelaskan riwayat pendidikan tersebut.
Iklan
“Sertifikat A level atau Advanced Diploma itu pun akan diperlihatkan oleh Mas Gibran,” kata Andi setelah berkunjung ke kediaman Joko Widodo di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/10).
Saat ditanya mengenai waktu pasti penunjukan dokumen tersebut, Andi belum memberikan tanggal yang jelas. Ia hanya memastikan dokumen itu akan diperlihatkan dalam waktu dekat.
“Yang jelas as soon as possible (sesegera mungkin) nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi tunggu tanggal mainnya,” katanya.
Andi kemudian memaparkan riwayat pendidikan Gibran di Singapura. Menurut dia, Gibran melanjutkan pendidikan ke Orchid Park Secondary School setelah menyelesaikan sekolah di SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah menempuh pendidikan di sekolah tersebut, Gibran disebut memperoleh Certificate O Level. Andi menjelaskan, sertifikat itu menurut keterangannya setara dengan pendidikan kelas 10 atau kelas 11 dan belum mencapai kelas 12 dalam sistem pendidikan Indonesia.
“O level itu setara kelas 10 atau kelas 11 belum ke kelas 12 ya. Nah setelah itu masuk ke Pathway,” ujarnya.
Andi mengatakan, program Pathway memberikan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke program diploma maupun sarjana di MDIS.
“Nah di certificate attendance itu mengatakan bahwa ini adalah telah menempuh pathway. Memang itu bukan sertifikat kelulusan. Tapi dia tidak bisa masuk ke diploma atau D3, dia tidak bisa masuk ke S1 kalau tidak mempunyai sertifikat model attendance itu,” kata Andi.
Lebih lanjut, Andi menilai persoalan hukum terkait ijazah Gibran tidak lagi perlu dipersoalkan. Ia berpendapat, MK telah menolak petitum para pemohon karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sebab bukan pasangan calon.
” Tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan sebetulnya, karena ini prosesnya politik yang digoreng-goreng oleh mereka untuk membangun opini publik,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan Andi mengenai dokumen pendidikan Gibran merupakan klaim dari pihak relawan. Rencana penunjukan sertifikat tersebut masih menunggu realisasi, sementara polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden tetap menjadi perhatian publik.
(rom/my)






