JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi pemberantasan narkotika di sejumlah wilayah yang diduga menjadi pusat peredaran barang terlarang. Operasi serentak ini menyasar kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jakarta, Makassar, dan Sumatera Utara.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat untuk menekan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, polisi mengerahkan ratusan personel gabungan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Di Jakarta Barat, aparat gabungan menggerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos pada Jumat (9/10). Operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya itu melibatkan sekitar 700 personel dari Brimob, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian resor, dan TNI.

Iklan

Situasi sempat memanas ketika sejumlah orang berusaha melarikan diri ke arah sungai. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan mereka.

Penggeledahan juga mengungkap dugaan praktik penyewaan tempat untuk menggunakan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lapak serta alat isap atau bong yang diduga disewakan kepada pengguna.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan petugas mengamankan 24 orang dari dua lokasi tersebut. Sebanyak 16 orang diamankan di Kampung Ambon, sedangkan delapan lainnya berasal dari Kampung Boncos.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu, ganja, timbangan, senjata tajam, dan alat isap narkotika.

“Yang jelas kita dapati saat ini tadi secara fakta ada lapak, ada yang menyewakan bong-bong tersebut, kemudian ada yang menyimpan di kos-kosan, ada yang menyimpan di dalam motor, dan lain-lain,” ujar Bismo di lokasi.

Bismo menegaskan, polisi akan membedakan penanganan terhadap pengguna dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Menurut dia, pengguna yang memenuhi kriteria akan diarahkan menjalani rehabilitasi.

“Kalau pengguna kita akan rehab ya, kita akan pulihkan, karena mereka adalah korban penyalahgunaan,” ucapnya.

Kampung Borta Makasar

Polisi menangkap 104 orang yang diduga menggunakan narkotika saat menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar. Foto: CNN Indonesia/ Ilham

Sementara itu, operasi serupa berlangsung di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (9/10). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas menghadapi perlawanan dari sejumlah warga yang melemparkan batu dan kayu. Meski demikian, aparat tetap melanjutkan penindakan dan merobohkan pagar besi serta pintu baja berbentuk loket yang diduga digunakan untuk membatasi akses keluar-masuk kawasan.

Polisi mengamankan 104 orang dalam penggerebekan itu. Petugas juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba, masing-masing berinisial P, W, dan A.

Salah satu terduga bandar berinisial P disebut sebagai residivis sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, ia diduga berusaha melarikan diri melalui atap rumah.

Petugas kemudian melacak keberadaannya dengan bantuan drone hingga berhasil menangkapnya.

“Ada tiga bandar yang ditangkap, salah satunya P yang merupakan residivis dan DPO kasus narkotika,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sabu seberat 110 gram, uang tunai Rp49,6 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika, serta 104 set alat isap atau bong.

Medan Asahan

Selain di Jakarta dan Makassar, operasi pemberantasan narkotika juga menyasar sembilan wilayah di Sumatera Utara pada Minggu (11/10). Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengerahkan 451 personel untuk melakukan penindakan di Medan, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran gelap narkotika.

“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi. Sedangkan 8 orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” jelas Kristian.

Dalam operasi di Sumatera Utara, petugas juga menyita mesin judi dingdong dari salah satu lokasi penggerebekan.

Kristian menyatakan bahwa rangkaian penindakan di berbagai daerah tersebut merupakan bagian dari operasi serentak untuk memberantas kampung narkoba. Ia menyebut pelaksanaan operasi itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.

“Menindaklanjuti perintah presiden, perintah kapolri, jadi kita melaksanakan penggerebekan di sarang-sarang narkotika. Ya bahasanya dulu kita kan sebutnya kampung-kampung narkoba. Dilaksanakan di seluruh Indonesia,” kata Kristian saat dihubungi, Jumat (8/10).

Suyudi belum genap dua pekan menjabat sebagai Kapolri ketika rangkaian operasi tersebut berlangsung. Ia dilantik pada Kamis (1/10) untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum memimpin Polri, Suyudi memiliki pengalaman dalam penanganan perkara narkotika saat menjabat sebagai Kepala BNN. Ia dilantik menjadi Kepala BNN oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025.

Karier Suyudi di kepolisian juga mencakup sejumlah jabatan strategis. Ia pernah menjadi Kapolsek Metro Tanah Abang pada 2012 dan Kapolsek Metro Penjaringan. Setelah itu, ia menjabat Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Pada 2017, Suyudi mulai bertugas di Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber.

Selanjutnya, pada 2023, ia dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia menjabat Kapolda Banten sebelum akhirnya memimpin BNN pada 2025.

Rangkaian penggerebekan di Jakarta, Makassar, dan Sumatera Utara menunjukkan bahwa penindakan menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi pusat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi juga menyatakan akan menempuh pendekatan berbeda terhadap pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pihak yang diduga berperan sebagai pengedar.

(sib/lex)

Iklan