JAKARTA, ifakta.co – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke ranah kepolisian. Kuasa hukum pihak yang menggugat syarat pendidikan Gibran, Ahmad Khozinudin, mengaku telah mengadukan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan ke Bareskrim Polri.

“Iya, sudah di Bareskrim,” ucap Khozinudin dalam program Head to Head with Elvira di CNN Indonesia, Rabu (7/10) malam.

Khozinudin menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Iklan

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu dasar pihaknya mengambil langkah hukum. Khozinudin menilai sertifikat kehadiran yang dimiliki Gibran tidak dapat dianggap sebagai bukti telah menamatkan pendidikan.

“Hakim menegaskan bahwa sertifikat attendance (kehadiran) yang dimiliki Gibran itu tidak menjadi objek karena dia bukanlah bukti kelulusan atau tamat. Ini balik lagi pada redaksi dari ketentuan syarat [yaitu] harus tamat. Tamat itu berarti bukan pernah sekolah, tetapi menyelesaikan dibuktikan dengan ijazah,” ucap Khozinudin.

Atas dasar itu, Khozinudin bersama sejumlah pihak mengaku ingin menguji surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Ia menduga terdapat informasi yang tidak benar dalam dokumen tersebut.

“Untuk menguji suket karena kalau menurut hemat kami ada suatu informasi yang tidak benar atau kepalsuan,” ujarnya.

Khozinudin mengatakan pihaknya menggunakan ketentuan Pasal 391 Ayat 1 dan 2 KUHP mengenai pemalsuan surat sebagai dasar pengaduan.

Ia menjelaskan Ayat 1 ditujukan kepada pihak yang menerbitkan dokumen, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, Ayat 2 ditujukan kepada Gibran sebagai pihak yang diduga menggunakan dokumen tersebut ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Kenapa demikian? Karena suket ini walaupun dikeluarkan oleh otoritas, pihak yang berwenang, tetapi isinya tidak benar karena tidak mengikuti ketentuan tentang penyetaraan karena objek yang disetarakan tidak ada ijazah,” katanya.

Khozinudin juga menyebut proses pidana memiliki ruang pemeriksaan yang berbeda dengan proses di MK. Menurut dia, kepolisian dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Karena dalam proses pidana tidak dibatasi waktu 14 hari, tidak juga dibatasi kewenangan untuk memanggil [Gibran], karena MK tidak berwenang memanggil Gibran. Tetapi, dalam proses pidana seluruh pihak dapat dimintai pertanggungjawaban, bisa dimintai klarifikasi, bisa dipanggil. Walaupun sekali lagi bahwa dalam proses pidana ini hasilnya seperti apa, itu soal yang lain,” kata Khozinudin.

Ia mengatakan persoalan kedudukan hukum atau legal standing juga menjadi salah satu alasan pihaknya membawa perkara tersebut ke kepolisian.

Menurut Khozinudin, para pemohon gugatan tidak memiliki legal standing untuk meminta MK melanjutkan perkara hingga proses pemakzulan. Karena itu, ia menilai putusan MK tidak dapat mengarah pada permohonan tersebut.

“Problem (masalah) nya itu kenapa enggak masuk ke petitum bukan karena alasannya tidak memadai, tetapi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon. Andaikan yang mengajukan ini Mahfud MD, Anies Baswedan, atau Ganjar Pranowo, masuk nih barang [gugatan] sampai puncaknya!” tegasnya.

Khozinudin kemudian menyinggung Kapolri Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menyampaikan visi mengenai kepolisian yang bersama masyarakat. Ia menilai laporan tersebut menjadi salah satu ujian terhadap komitmen tersebut.

“Kapolri kita yang hari ini menerima aduan masyarakat ini dan melayani kami. Justru ini menjadi tantangan bagi Kapolri baru, apakah dia akan melanjutkan legacy [peninggalan] Listyo Sigit Prabowo atau dia berdiri kokoh independen untuk menunjukkan bahwa Kapolri hari ini benar-benar berada bersama masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian RI Edi Saputra menilai penyidik tetap membutuhkan bukti yang cukup sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Semua barang bukti termasuk juga surat keterangan [suket] itu akan diteliti oleh penyidik ya. Nanti penyidik akan melihat ada enggak kira-kira di sini unsur pidananya. Terus, jika misal ada yang janggal tentu akan dilakukan klarifikasi,” ucap Edi.

Edi mengatakan proses pidana tidak dapat dilanjutkan apabila penyelidikan menemukan bukti bahwa ijazah yang dipersoalkan memang tersedia.

“Apalagi misalnya tadi Bang Boni (analis politik) bilang bahwasanya ijazahnya ada, berarti tidak ada pidana dong,” kata Edi.

Khozinudin memiliki pandangan berbeda. Ia tetap menilai terdapat dugaan tindak pidana apabila dokumen pencalonan tidak memuat ijazah asli, tetapi menggunakan surat keterangan yang menyatakan adanya kesetaraan pendidikan.

“Justru enggak ada tapi dikatakan setara, itu pidananya. Berarti informasi yang disampaikan itu tidak benar, ini keterangan palsu melalui suket. Kalau ada ijazahnya enggak jadi permasalahan,” bantah Khozinudin.

Sementara itu, Analis Politik Boni Hargens menilai persoalan tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai perkara pidana. Ia melihat masih ada persoalan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan di Indonesia.

“Kita tidak bisa membawa persoalan pidana dalam konteks adanya mens rea actus reus. Saya lebih melihatnya pada belum adanya aturan main untuk menyelaraskan penyetaraan ijazah luar negeri dengan dalam negeri untuk konteks seperti Mas Gibran,” ucap Boni.

Boni menjelaskan seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri membutuhkan proses penyetaraan agar ijazahnya dapat diterima dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia menyebut proses tersebut dapat berlangsung selama satu hingga dua tahun.

Boni juga meyakini Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan SMA karena telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di luar negeri. Namun, menurut dia, persoalan utama terletak pada status penerimaan ijazah tersebut dalam sistem pendidikan Indonesia.

“Saya yakin 100 persen bahwa Cawapres Gibran Rakabuming ini karena sudah punya gelar sarjana di negara yang sistem demokrasinya juga oke, sistem pendidikannya oke, pasti punya ijazah SMA. Hanya apakah ijazah SMA ini masuk ke dalam ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan kita, nah itulah yang sebetulnya kita diskusikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa juga telah mengadukan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri.

“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata Khozinudin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mengutip detikcom, Rabu (7/10).

Menurut Khozinudin, dokumen yang dipersoalkan berupa surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas atau SMA.

Sementara itu, Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia memilih tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).

Gibran juga menanggapi putusan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

(cin/wal)

Iklan