JAKARTA, ifakta.co – Publik kembali dikejutkan dengan terbongkarnya praktik korupsi masif yang menggerogoti dana jaminan sosial pekerja. Skandal klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang merugikan negara hingga Rp24,55 miliar, kini memasuki babak krusial. Tiga terdakwa kunci dalam kasus ini, yang diduga tanpa malu menguras uang para pekerja, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ketiga sosok yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa yang juga Direktur PT Empat Enam Sejahtera; serta dua mantan staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Nama “Sayoko dan kawan-kawan” disebut Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjadi fokus dalam pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2, dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.
Angka kerugian negara yang mencapai Rp24,55 miliar ini bukanlah jumlah yang kecil. Dana sebesar itu raib karena secara tanpa hak, ketiga terdakwa diduga telah menerima hasil pencairan dari 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek yang direkayasa. Praktik culas ini berlangsung selama satu dekade penuh, dari tahun 2014 hingga 2024, dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Iklan
Renu Arinta Shani disebut sebagai otak di balik skema penipuan ini. Dari tahun 2014 hingga 2024, Renu dengan liciknya menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK fiktif. Modusnya tak terduga: ia meminjam dokumen penting milik karyawan perusahaan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek, hingga buku rekening. Dokumen-dokumen ini kemudian direkayasa di percetakan, ditambahi dengan kelengkapan palsu seperti kuitansi rumah sakit yang nilainya sudah dinaikkan sesuai keinginan Renu.
Setelah uang pembayaran klaim JKK yang direkayasa ini masuk ke rekening peserta BP Jamsostek yang ‘dipinjam’ dokumennya, Renu langsung beraksi. Ia menghubungi para peserta tersebut dan meminta mereka mentransfer dana sebesar 75 persen ke rekening pribadinya. Skema ini menunjukkan betapa terorganisirnya tindak pidana ini, memanfaatkan kepercayaan dan data pribadi orang lain.
Dari dana yang berhasil dikumpulkan Renu, aliran uang haram itu berlanjut. Renu mentransfer 25 persen dari total klaim JKK yang dibayarkan ke rekening Sri Listiani, senilai Rp5,94 miliar. Peran Sri dalam jaringan ini jelas, menerima bagian keuntungan dari hasil kejahatan yang merugikan negara dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho, seorang staf di bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, memegang peran penting lainnya dalam memuluskan kejahatan ini. Sayoko seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah klaim fiktif, namun ia justru memproses pengajuan klaim JKK fiktif yang dibawa oleh Renu, dan menerima Rp1,63 miliar. Meskipun ia tahu betul ada ketidakbenaran dalam dokumen-dokumen tersebut, Sayoko tetap menyatakan hasil verifikasi telah lengkap dan memenuhi syarat. Ia bahkan menghitung jumlah klaim JKK dalam kuitansi pembayaran rumah sakit seolah-olah sudah benar, meskipun ia menyadari adanya manipulasi.
Perbuatan ketiga terdakwa ini merupakan tamparan keras bagi integritas sistem jaminan sosial di Indonesia. Atas kejahatan yang mereka lakukan, Renu, Sri, dan Sayoko terancam pidana berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini menegaskan keseriusan negara dalam memerangi korupsi, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sidang tuntutan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga publik, terutama yang mengelola dana rakyat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan hak-hak para pekerja terlindungi dari tangan-tangan serakah.
(wl/wl)



