JAKARTA, ifakta.co – Sebuah drama persidangan yang menghebohkan publik kembali tersaji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjadi sorotan tajam setelah aset-aset fantastis miliknya terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 7 Oktober 2026. Jaksa penuntut umum membeberkan kepemilikan Febrie mulai dari puluhan kilogram emas batangan hingga uang puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari praktik kejahatan.
Dalam dakwaannya, Febrie Adriansyah didakwa telah memeras pengusaha kondang, Tan Kian, dengan nilai yang tidak main-main, mencapai Rp 55 miliar. Uang haram tersebut diduga diserahkan Tan Kian agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sempat mengguncang negara. Jaksa menyebut, aksi pemerasan ini dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, menunjukkan jaringan yang terstruktur dalam melancarkan aksinya.
Tidak hanya itu, Febrie dan komplotannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total angka yang sangat mencengangkan: Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346 miliar, ditambah USD 440.990 yang setara dengan sekitar Rp 7,9 miliar. Uang hasil tindak pidana korupsi ini diduga ‘dicuci’ Febrie dengan cara menempatkannya seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi. Modus ini bertujuan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut agar tampak legal.
Iklan
Kekayaan yang diduga hasil kejahatan ini kemudian dibelanjakan untuk berbagai aset mewah. Mulai dari pembelian tanah dan bangunan di lokasi-lokasi strategis, koleksi kendaraan mewah, hingga yang paling mencolok adalah pembelian puluhan kilogram emas batangan. Sebagian uang juga ditukarkan ke mata uang asing, menunjukkan upaya Febrie untuk menyamarkan jejak uang hasil korupsi.
Terkuaknya Uang ‘Kue’ Rp 20,6 Miliar dari Perusahaan ‘Blackout’
Selain dakwaan pemerasan dan TPPU skala besar, persidangan juga membongkar aliran dana lain yang diterima Febrie. Selama menjabat sebagai Jampidsus di rentang tahun 2020 hingga 2025, Febrie terungkap menerima uang dari perusahaan terkait ‘blackout’ dengan total mencapai Rp 20,6 miliar. Angka ini menambah daftar panjang kekayaan yang diduga berasal dari sumber tidak sah.
Salah satu pihak yang menyerahkan uang kepada Febrie adalah Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). PT OBP sendiri bukan nama asing dalam catatan penegak hukum. Perusahaan ini diduga terlibat dalam penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sebagai informasi, PT OBP adalah salah satu pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power, khususnya untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.
Modus penyerahan uang ini pun tak kalah mencengangkan. Jaksa mengungkapkan, sekitar Februari 2024, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE. Tria meminta Tomi Hadi menyerahkan uang tunai dalam mata uang SGD senilai Rp 20 miliar kepada Febrie. Pesan Tria kala itu disampaikan dengan kode: “Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor.”
Uang “kue” tersebut kemudian dibawa Tomi Hadi kepada Febrie. Saat diperlihatkan bungkusan uang tersebut, Febrie menjawab santai, “Langsung aja Om bawa ke sebelah.” Mengikuti arahan Febrie, Tomi Hadi kemudian membawa dan menyerahkan uang itu ke KOIN Money Changer, sebuah money changer yang disebut-sebut milik Febrie, bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Di sana, Tomi Hadi mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri,” mengonfirmasi bahwa uang itu memang untuk Febrie.
Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi sorotan serius bagi publik, mengingat posisi Febrie sebagai penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi. Sidang akan terus berlanjut, dan publik menantikan keadilan ditegakkan.
(wl/wl)



