JAKARTA, ifakta.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada jaksa penuntut umum.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Penyidik Kejati Aceh menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai.
Iklan
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Ali Rasab Lubis.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan DS. S merupakan Kepala Desa Sigulai periode 2019-2025. Sementara DS tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Ali mengatakan jaksa penuntut umum selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
“Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Pengadaan Awalnya Hanya 26 Bidang Tanah
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, terutama di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan bendung di Desa Sigulai.
Hasil penyidikan Kejati Aceh menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Pada tahap awal, pengadaan tanah seharusnya mencakup 26 bidang. Rinciannya terdiri dari 25 bidang tanah milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah bidang tanah yang tercatat justru meningkat menjadi 77 bidang.
Satu Tanah Desa Diduga Dipecah Menjadi 32 Bidang
Penyidik menemukan dugaan perubahan status terhadap satu bidang Tanah Desa dalam proses pengadaan tersebut.
Tanah yang semula tercatat sebagai satu bidang Tanah Desa diduga kemudian berubah menjadi 32 bidang dengan kepemilikan perseorangan.
Penyidik menduga perubahan tersebut dilakukan melalui rekayasa dokumen, antara lain menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Dokumen-dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jaksa penuntut umum akan memaparkan konstruksi perkara serta alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
(wl/wl)




