JAKARTA, ifakta.co – Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang yang digelar pada Rabu malam (30/9/2026), majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah ahli dan saksi yang dihadirkan pihak pemohon.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut menghadiri persidangan tersebut. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hadir bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta sejumlah jajaran lembaga pengawas pemilu.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena pemohon mempersoalkan terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Iklan
Dalam agenda pembuktian, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli hukum tata negara untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketiga ahli tersebut yakni akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti, pengajar Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan dosen Universitas Gadjah Mada Yance Arizona.
Keterangan para ahli menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan pemohon dalam perkara PHPU tersebut. Majelis hakim mendengarkan pandangan para ahli berkaitan dengan persoalan hukum yang menjadi pokok permohonan.
Selain ahli, pihak pemohon juga menghadirkan seorang saksi, yakni I Gusti Putu Artha. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali periode 2003–2008.
Keterangan saksi tersebut juga menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung dalam persidangan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hadir langsung dalam persidangan bersama Totok Hariyono. Sejumlah jajaran Bawaslu lainnya juga mengikuti jalannya persidangan.
Mereka antara lain Tenaga Ahli Kurniawan dan Dayanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, serta sejumlah staf dari Divisi Hukum.
Kehadiran Bawaslu berkaitan dengan posisi lembaga tersebut dalam perkara PHPU yang sedang diperiksa. Proses persidangan menjadi bagian penting dalam menguji dalil dan bukti yang diajukan para pihak.
Perkara PHPU tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.
Pada tahap ini, keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dalil-dalil yang tercantum dalam permohonan.
Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana proses pemeriksaan perkara tersebut berjalan hingga majelis hakim memperoleh bahan yang cukup untuk mengambil keputusan sesuai kewenangannya.
(wl/wl)




