TANGERANG, ifakta.co – Proyek pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp10.496.798.000 menjadi sorotan. Pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV Trisula Utama tersebut diduga belum sepenuhnya menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek.
Berdasarkan pantauan ifakta.co di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Tak hanya persoalan penggunaan alat pelindung diri (APD), kondisi lingkungan proyek juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sejumlah kaso bekas serta material dengan paku yang masih menonjol terlihat berada di area pekerjaan dan berpotensi membahayakan pekerja maupun orang yang berada di sekitar lokasi proyek.
Iklan
Dengan nilai pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah, penerapan standar K3 semestinya menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Pengamanan area kerja, penggunaan APD, hingga penataan material proyek perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Banten Andra Soni melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diminta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang tersebut.






Evaluasi dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar target pembangunan fisik, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan kerja serta standar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sementara itu, Febri dari pihak konsultan pengawas saat dikonfirmasi ifakta.co mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada para pekerja.
“Sudah kita berikan arahan, Bang. Sudah kita berikan pemahaman,” ujar Febri.
Namun, kondisi di lapangan yang ditemukan saat pemantauan menunjukkan masih adanya pekerja yang belum menggunakan perlengkapan K3 secara lengkap. Hal ini menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut terhadap arahan yang telah diberikan.
Di sisi lain, Ulum selaku pelaksana dari CV Trisula Utama saat dikomunikasikan ifakta.co belum memberikan penjelasan secara detail terkait pelaksanaan pekerjaan dan penerapan K3 di proyek tersebut.
Gubernur Banten Andra Soni juga telah dikonfirmasi mengenai adanya informasi dan sorotan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Ifakta.co akan terus memantau pelaksanaan proyek pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang, khususnya terkait penerapan K3, kualitas pekerjaan, serta fungsi pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten tersebut.
(sib/lex)



